DPRD Tetap Sejalan Dengan ANNA Minta Revisi Permen KP 59/2020
NATUNA KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kembali DPRD Natuna dukung penolakan Permen KP Nomor 59/2020 yang telah meresahkan nelayan Natuna khususnya dan nelayan Kepulauan Riau umumnya, dalam rapat koordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap, Jakarta. Kamis (28/1)
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta KKP RI merevisi Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan pukat cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.
Marzuki mengatakan, “Permen KP nomor 59 tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan dan menyebabkan overfishing dan akan merugikan Nelayan Kepri dalam jangka panjang.”
“Walaupun Dirjen Perikanan Tangkap mengatakan nelayan lokal bisa beroperasi di atas 12 sampai 18 mil ataupun sampai di atas 20 mil. Dikhawatirkan nelayan lokal tidak akan mendapat ikan lagi dan untuk itu kapal nelayan cantrang dan sejenisnya diharapkan tidak lagi beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara,” lanjut Marzuki.
Melalui sambungan via handphone, Marzuki mengatakan “Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, kami DPRD khususnya Komisi II meminta KKP dapat merevisi kembali Permen 59/2020.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda. Meminta KKP RI tidak menerapkan aturan tentang zona penangkapan ikan bagi kapal nelayan yang berukuran 5-20 GT dilarang mencari ikan di wilayah perairan ZEE laut Natuna Utara dengan jarak tempuh mencapai ratusan mil.
Menurut Ganda, pemerintah dapat memberikan kelengkapan alat keselamatan dan adminstrasi untuk mengantisipasi penyimpangan dan cuaca ekstrem yang sering berubah mendadak khususnya di Laut Natuna Utara.
“Perlengkapan alat safety atau keselamatan diharapkan dapat untuk meminimalkan risiko jika terjadi kecelakaan. Seperti kapal pecah dihantam ombak,” kata Ganda. (fin)