Kode Etik Internal Perusahaan Pers (KEIPP)
Ditetapkan Perusahaan
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Siber klikinfokota.co.id dilengkapi dengan identitas (kartu pers) ataupun ID Card Perusahaan, dan tercantum dalam Laman Redaksi.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan klikinfokota.co.id atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi klikinfokota.co.id melalui surat elektronik ke: [email protected]
- Wartawan klikinfokota.co.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi klikinfokota.co.id.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh klikinfokota.co.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: KOREKSI. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT Azka Jaya Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.
Kode Etik Internal Wartawan (KEIW)
Ditetapkan Redaksi
Media Siber klikinfokota.co.id bagian dari Pers Nasional yang mengemban fungsi informasi, human interest, kontrol edukasi, kontrol sosial dan investigasi mendalam. Situs berita klikinfokota.co.id terikat oleh UU Pers, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.
Guna menelusuri kepentingan publik, undang-undang dan kode etik tersebut sekaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan maka wartawan Indonesia yang tergabung di media siber ini sepakat mengimplementasikan nilai-nilai konservatif yang telah dikonsep ke dalam Kode Etik Internal Wartawan (KEIW), sebagai berikut:
Pasal 1
Prinsip dasar kerja wartawan klikinfokota.co.id berdedikasi tinggi, serta patuh terhadap ketentuan yang mengikat dan ketentuan lainnya.
Penalaran:
- Memahami segala sesuatu aturan dan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang Pers sebagai acuan (UU Pers dan KEJ/KEWI);
- Menjiwai.
Pasal 2
Setelah menguasai Pasal 1, dalam hal melakukan investigasi (reporting in-depth), wartawan klikinfokota.co.id dituntut lebih dulu berorientasi terhadap pokok permasalahan tugas yang akan dihadapi, agar dapat beradaptasi dan mudah berinteraksi secara langsung dengan cara yang elegan, serta komunikatif dalam mendapatkan informasi aktual.
Penalaran:
- Paham dengan kondisi medan dan situasi lapangan;
- Mengutamakan penggunaan bahasa atau kata yang santun, tidak menyinggung, dan tidak SARA;
- Hindari perdebatan (adu argumen) dalam wawancara;
- Hindari statment terhadap narasumber yang dapat memicu konflik dan pertikaian.
Pasal 3
Wartawan klikinfokota.co.id wajib menjaga reputasi, bertanggung jawab terhadap Kartu Tanda Anggota dan menjunjung tinggi nama baik lembaga profesi kewartawanan.
Penalaran:
- Berkredibilitas;
- Menguji kelayakan informasi yang diterima sesuai UU Pers agar karya jurnalistik yang dihasilkan bermutu dan menarik;
- Menjunjung profesionalitas, proporsional, berimbang dan tidak memihak;
- Menolak hadiah, pemberian atau janji dari narasumber yang berhubungan dengan pokok permasalahan sewaktu bertugas.
Salam Hormat,
REDAKSI