Satresnarkoba Tanjungpinang Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Tanjungpinang, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 (Tiga) ASN tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ekstasi, pada Rabu (14/08).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika.
Tim Opsnal Satresnarkoba pada hari sabtu (10/08) sekira 01.00 WIB Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan tersangka DD dengan Barang Bukti 1 butir ekstasi, 1 bundel plastik, 1 timbangan dan 1 tas hitam di kediaman tersangka.
“Tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti, namun dengan kesigapan anggota barang tersebut dapat ditemukan dan tersangka mengakui pernah mengkonsumsi narkoba dengan kakaknya berinisial AR” ujar Arief.
Selanjutnya, pada hari minggu (11/08) sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RN di rumahnya yang berada di jalan Kijang Kencana, dengan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 2 butir setengah dengan merek yang sama ditemukan di rumah DD.
“Pengakuan RN sudah melakukan transaksi sebanyak 3 (tiga) kali dengan DD dalam waktu yang berbeda, dengan pengakuan untuk di konsumsi.” Jelasnya.
Untuk saudara DD dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun.
Untuk tersangka AR dilakukan rehabilitasi di BNN. Selanjutnya, untuk tersangka RN dikenakan pasal 127 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan assesment lebih lanjut.
“Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan proses lebih lanjut untuk menangkap DPO berinisial SP dan PI” ujar Arief. (Red)