
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Guna memenuhi kebutuhan manajemen kapasitas di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima 10 orang Narapidana (Napi) pindahan dari Rutan pada Rabu (09/10/2024).
Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini tiba di Lapas Narkotika melalui Pintu Utama (P2U) dengan pengawalan ketat pihak kepolisian serta petugas pemasyarakatan dan menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai protokol yang berlaku.

Setibanya di Lapas Narkotika, para narapidana menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh serta pemeriksaan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk. Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk pencatatan administrasi lebih lanjut.
Proses serah terima antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua pihak, disertai dengan foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Bejo menyampaikan bahwa penerimaan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan untuk menjaga ketertiban di lingkungan Lapas. (Moi/Hms)