
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dugaan pengaturan harga muncul dalam pengadaan pupuk organik Patigan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (KPPKH) Provinsi Kepri tahun 2024. Indikasi ini mencuat setelah ditemukan perbedaan data harga ongkos kirim dari CV Sabar Bersaudara yang dikirimkan kepada dinas, dibandingkan dengan data yang ditayangkan secara resmi.
Dalam surat klarifikasi kepada media tertanggal 21 Maret 2025, Kadis KPPKH Kepri, Rika Azmi, menyampaikan bahwa harga pupuk Rp12.000/kg yang diajukan oleh dua penyedia — CV Catur Berkah Raharja (CBR) dan CV Sabar Bersaudara — sudah mencakup ongkos kirim hingga ke titik kelompok tani. Namun, berdasarkan katalog sektoral, harga CV Sabar Bersaudara hanya Rp1.210/kg, dan referensi ongkos kirim dari katalog menunjukkan nilai jauh lebih rendah dibanding data yang diklaim dalam klarifikasi dinas.
Selisih antara data tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi, disebut-sebut terdapat hubungan antara CV Catur Berkah Raharja dan CV Sabar Bersaudara yang memungkinkan terjadinya pengaturan harga, khususnya dalam komponen ongkos kirim.
Ketika dikonfirmasi, pihak CV Sabar Bersaudara mengirimkan kontak seseorang bernama Ed melalui pesan WhatsApp kepada tim media dan mengatakan, “Silakan berkomunikasi langsung.”
Sampai berita ini ditayangkan, media ini belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara kedua perusahaan tersebut, termasuk peran masing-masing dalam proses pengadaan dan penetapan harga.
Transparansi menjadi isu penting yang belum dijawab tuntas oleh Dinas. Sampai saat ini, belum ada penjelasan menyeluruh mengenai pendistribusian pupuk sebanyak 171 ton lebih ke kelompok tani, termasuk rincian lokasi dan jumlah yang diterima masing-masing kelompok.
Dugaan ini membuka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri lebih lanjut adanya potensi pengaturan harga, kolusi antar penyedia, serta dampaknya terhadap efisiensi keuangan negara dalam program bantuan pertanian di Provinsi Kepulauan Riau. (Moi/Tim)




