
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Menanggapi temuan media terkait potensi kemahalan harga dalam pengadaan pupuk organik Patigan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (KPPKH) Provinsi Kepri, Rika Azmi, memberikan klarifikasi melalui surat tertulis.
Menurut Rika, harga Rp12.000/kg di e-Katalog lokal yang ditawarkan oleh CV Catur Berkah Raharja (CBR) sudah termasuk ongkos kirim ke lokasi kelompok tani penerima di seluruh kabupaten/kota. Sementara itu, harga Rp1.210/kg yang ditawarkan oleh CV Sabar Bersaudara di e-Katalog sektoral belum mencakup ongkos kirim maupun biaya distribusi lanjutan ke titik kelompok tani di daerah terpencil.
“Distribusi tidak berhenti di kabupaten/kota, tetapi harus menjangkau pulau-pulau hingga lokasi kebun petani, seperti di Pulau Karas, Batam,” ujar Rika.
Ia menambahkan, dibandingkan dengan pengadaan sebelumnya dan juga pengadaan di kabupaten/kota lain, harga tahun 2024 yang didapat dari CV CBR dinilai lebih rendah. Selain itu, seluruh distribusi dilakukan kepada kelompok tani yang telah diverifikasi dan ditetapkan melalui SK Penerima Bantuan Tahun 2024.
Namun demikian, dalam data tangkapan layar yang dikirimkan Kadis KPPKH kepada redaksi, tercantum harga ongkos kirim CV Sabar Bersaudara yang lebih tinggi dari sebelumnya, yakni Rp8.840 untuk Kota Tanjungpinang dan mencapai Rp10.350 untuk Kepulauan Anambas. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru karena perbedaan data antara katalog resmi dan informasi yang diterima dari pihak penyedia.



Perbedaan harga yang cukup besar tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah ada ketidakwajaran dalam penetapan harga dan pemilihan penyedia? Dan jika benar terjadi pemborosan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tetap memilih pupuk merek Patigan dari penyedia tersebut meski ada produk serupa yang lebih murah di pasaran, Kadis KPPKH belum memberikan tanggapan. (Moi/Tim)




