
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komitmen Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenipas) dalam memberantas narkoba di lingkungan pemasyarakatan kembali tercoreng. Di tengah kampanye Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang digencarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang justru menjadi tamparan keras bagi upaya pembenahan sistem.
Media ini memperoleh informasi bahwa seorang pegawai berinisial F diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, peredaran ini melibatkan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) berinisial T dan A.
“Barang itu dari si T, diteruskan ke si A, lalu dibawa keluar oleh oknum pegawai itu,” ungkapnya. Sumber tersebut juga menyampaikan bahwa oknum F kini telah dipindahkan dari posnya, bersamaan dengan si A yang juga dipindahkan ke lapas lain. “Mungkin untuk tutup persoalan ini,” lanjutnya pada Jumat lalu.
Jika benar, peristiwa ini mencederai marwah institusi pemasyarakatan, terutama di tengah gencarnya penegasan dari pemerintah soal integritas aparat. Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petugas lapas dilarang keras terlibat dalam praktik kriminal, apalagi yang menyangkut peredaran narkoba di dalam lembaga.
Kondisi ini pun mengingatkan publik pada berbagai kasus serupa di lapas lain. Pada tahun 2023 saja, Ditjenpas mencatat lebih dari 60 kasus dugaan keterlibatan petugas pemasyarakatan dalam jaringan narkoba di seluruh Indonesia. Di antaranya, kasus besar di Lapas Tangerang, di mana pegawai menjadi kurir narkoba atas perintah napi.
Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang diketahui kerap mengalami kelebihan kapasitas. Overcrowding ini menciptakan tantangan tersendiri dalam pengawasan, memperbesar celah masuknya barang-barang terlarang. Tak hanya itu, lambatnya proses pembebasan bersyarat dan penerbitan SK WBP juga menambah sorotan terhadap kinerja pengelolaan di dalamnya.
Meski belum ada konfirmasi resmi, sumber internal menyebut kasus ini telah diketahui oleh pimpinan. Namun hingga berita ini dirilis, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Kemenipas RI berkali-kali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Namun, kasus yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang justru mencoreng upaya tersebut. (Redaksi)




