
SUMUT, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum membayar pajak dengan menawarkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan denda, biaya balik nama kendaraan, dan pajak progresif. Selain itu, pemilik kendaraan yang membayar tepat waktu juga bisa mendapatkan diskon 5% untuk pokok pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Achmad Fadly Dalimunthe, mengatakan bahwa program pemutihan ini diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. “Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan,” ujar Fadly. Melalui kebijakan ini, pemprov memberikan berbagai skema insentif, antara lain pembebasan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukannya di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK dan BPKB. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, sekaligus memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kondisi yang tidak menentu.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani dengan denda tambahan.
(Penulis: Desi)