
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta terus menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2024, yang memungkinkan warga menghapus denda dan bunga jika membayar pajak kendaraan tepat waktu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan mereka, dengan ketentuan pembayaran harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
Namun, beberapa warga melaporkan kendala teknis dalam memanfaatkan layanan ini. Banyak dari mereka mengeluhkan kesulitan dalam melakukan pembayaran, terutama melalui aplikasi SIGNAL dan platform pembayaran lainnya. Sejumlah pengguna mengungkapkan bahwa mereka menemui pesan kesalahan seperti “Invalid Transaction” saat mencoba membayar melalui myBCA atau di Indomaret. Salah satu komentar di platform X @SamsatDigital menyebutkan, “Ini saya gk bisa bayar pajak motor. Aplikasi nya error trus, gk bisa bayar lewat myBCA maupun di Indomaret,” yang menunjukkan bahwa masalah tersebut terjadi meskipun waktu pembayaran masih panjang.

Selain itu, ada juga keluhan lain yang diungkapkan melalui komentar, postingan @SamsatDigital yang menyatakan, “Setiap hari dicoba selalu begini min, ke alfa dan indo hasilnya jg sama, mohon bantuannya kenapa ya ini?” sebagai bentuk frustrasi karena kesulitan yang berulang-ulang dalam proses pembayaran.
Menanggapi hal ini, @SamsatDigital melalui balasan di platform X, menyarankan warga yang mengalami kendala pembayaran untuk segera menghubungi layanan customer service melalui live chat di situs samsatdigital.id atau melalui email di info@samsatdigital.id. Hal ini bertujuan untuk memastikan data pribadi tetap aman dan masalah pembayaran dapat segera diselesaikan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menyatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kewajiban pajak, yang berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan transportasi umum. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa tenggat akhir pada 31 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini disertai dengan penambahan jam layanan di kantor Samsat pada hari Sabtu, yang berlaku hingga 28 Desember 2024, untuk memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk pada hari kerja.
(Penulis: Aysha)