
Tanjungpinang – Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Bintan menjadi sorotan setelah muncul informasi adanya kesepakatan kegiatan antara Kepala Bidang Pemasaran BP Bintan Rahut Tobroni Hutajulu dengan seorang pengusaha di Tanjungpinang yang berujung pada pengembalian sejumlah dana.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Mei 2026 Rahut menawarkan kegiatan Media Booster kepada pengusaha tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, pengusaha kemudian menyerahkan sejumlah dana sesuai kesepakatan yang dibuat.
Namun, kegiatan yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana. Dana yang telah diterima kemudian dikembalikan oleh pihak BP Bintan. Meski demikian, pengusaha mengaku tetap mengalami kerugian karena kehilangan peluang usaha, waktu, serta biaya persiapan yang telah dikeluarkan.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penawaran kegiatan, terutama karena terdapat kesepakatan dan penerimaan dana dari pihak ketiga sebelum kegiatan tersebut terlaksana.
Menanggapi hal tersebut, Rahut Tobroni Hutajulu memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya bukan untuk membela diri, melainkan untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
“Kehadiran saya di sini bukan untuk memprotect diri, melainkan ingin meng-clearkan ini semua sebagaimana amanat dari pimpinan saya,” ujar Rahut.
Rahut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak jadi diberikan kepada pengusaha tersebut karena sudah ada pihak lain yang mengerjakan. Menurutnya, rekanan yang sedang mengerjakan kegiatan tersebut bahkan menyampaikan akan memberikan kompensasi kepada pengusaha yang sebelumnya direncanakan menjalankan pekerjaan tersebut.
Selain itu, Rahut menyebut pembatalan kerja sama juga berkaitan dengan aspek administrasi. Ia menjelaskan bahwa rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut merupakan perusahaan yang baru menambahkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis kegiatan yang dimaksud.
Terkait sejumlah dana yang diterima dari pengusaha, Rahut tidak membantah adanya penerimaan dana tersebut. Ia membenarkan bahwa dana tersebut telah dikembalikan.
Adanya kesepakatan kegiatan, penerimaan dana, serta pengembalian dana tersebut menjadi bagian yang dipertanyakan dalam dugaan praktik jual proyek yang mencuat. Pasalnya, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme sebuah kegiatan lembaga dapat melibatkan transaksi dengan pihak ketiga sebelum kegiatan berjalan.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penawaran kegiatan tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan perjalanan Kepala BP Bintan bersama keluarga ke Bali. Mengenai hal tersebut, Rahut sempat menjelaskan bahwa tiket perjalanan pimpinan ditanggung negara.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai tiket keluarga, Rahut menyebut biaya perjalanan keluarga tidak termasuk tanggungan negara.
Selain persoalan Media Booster, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya penawaran sejumlah kegiatan lain kepada pihak ketiga sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan. Hal tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang digunakan.
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan dokumen, mekanisme administrasi, serta keterangan para pihak terkait. BP Bintan maupun Rahut Tobroni Hutajulu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan asas praduga tak bersalah. (Moi)




