
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) diduga masih berlangsung dan bahkan menyasar sejumlah wilayah kepulauan.
Di tengah kondisi tersebut, nama Aheng Kijang kembali disebut-sebut sebagai salah satu pemain yang diduga memiliki jaringan distribusi rokok ilegal hingga ke pulau-pulau di Kepri.

Yang menjadi pertanyaan, jika informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah diketahui dan peredarannya masih berlangsung, mengapa hingga kini belum terlihat penindakan hukum yang menyasar sosok yang disebut-sebut sebagai pemain utama?.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa Aheng Kijang seolah kebal dari penindakan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Namun dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Karena itu, APH dituntut tidak hanya menyasar pedagang atau pengecer di lapangan, tetapi juga menelusuri sumber dan jaringan distribusinya.
Jika memang tidak ada perlindungan, lalu mengapa nama yang disebut-sebut dalam jaringan tersebut belum juga tersentuh hukum?.
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari APH yang memiliki kewenangan memberantas peredaran rokok ilegal di Kepri.
Sementara itu, pihak Aheng Kijang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal tersebut. (Red)




