
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Polemik pembangunan tempat usaha yang dikaitkan dengan Mie Gacoan di Jalan Merdeka, Tanjungpinang, terus bergulir.
TIDAR menyoroti konsistensi penegakan Perda, sementara Satpol PP menyatakan proses perizinan bangunan tersebut telah memasuki tahap akhir.

Pengurus PC TIDAR Tanjungpinang, Sapardi Ar, meminta Walikota mengevaluasi kinerja Plt. Kasatpol PP Marzul Hendri.
Sorotan itu muncul karena PBG disebut belum terbit, sementara Dinas PUPR sebelumnya telah menyurati Satpol PP untuk melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara pembangunan.

TIDAR juga membandingkan penanganan tersebut dengan GOR Rimba Jaya yang sebelumnya dihentikan dan dipasangi PPNS Line.
“Kalau sama-sama berkaitan dengan ketentuan perizinan bangunan, mengapa tindakan di lapangan berbeda?” ujar Sapardi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penegakan Perda berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Satpol PP : Dokumen Pemohon Sudah Lengkap
Di sisi lain, Plt. Kasatpol PP Tanjungpinang, Marzul Hendri, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, dokumen yang menjadi kewajiban pemohon telah lengkap.
Proses KKPR juga telah dilalui, sedangkan proses PBG disebut sudah memasuki sidang dan kini tinggal menunggu penerbitan.

“Dokumen pemohon sudah lengkap. Sidang PBG juga sudah dilakukan, jadi saat ini tinggal menunggu penerbitan PBG,” kata Marzul.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi alasan Satpol PP belum melakukan penyegelan atau pemasangan PPNS Line.
Satpol PP, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan menerbitkan PBG dan menjalankan penegakan berdasarkan kondisi faktual serta ketentuan yang berlaku.
Polemik tersebut kini berpusat pada perbedaan pandangan mengenai tindakan yang tepat selama PBG masih dalam proses.
TIDAR meminta pemerintah memastikan konsistensi penegakan aturan, sedangkan Satpol PP menilai proses perizinan telah berjalan dan kewajiban pemohon telah dipenuhi. (Moi)




