
Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Foto: gerbangkepri.com/Dwi)
Batam — Penyidik Polsek Lubuk Baja, Batam, kembali memeriksa Meydia Hendra Yani atau Qiqi sebagai pelapor dalam perkara dugaan penjualan handphone ilegal yang diperdagangkan di kawasan Mall Nagoya Hill (Nohil), Batam.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Qiqi dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.
Pemeriksaan ulang itu disebut menjadi bagian dari lanjutan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Qiqi berharap penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perkara itu telah berjalan lebih dari satu tahun dan saat ini telah terdapat barang bukti.
“Saya berharap kasus ini dapat selesai dalam tahun ini, apalagi sudah berjalan satu tahun lebih, dan Barang Buktinya juga ada. Saya berharap pelakunya segera diamankan, agar tidak ada lagi korban yang timbul setelah saya,” tegas Qiqi.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
“Sebagai warga Negara Indonesia, saya butuh kepastian hukum atas laporan yang telah saya laporkan,” tutup Qiqi.
Barang Bukti Disita
Perkembangan lain terjadi sehari setelah pemeriksaan Qiqi.
Satu unit handphone merek Samsung seri S21+ 5G disebut telah disita oleh penyidik Polsek Lubuk Baja pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.52 WIB.
Penyitaan barang tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara dugaan penjualan handphone ilegal di Nagoya Hill.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari penyidik mengenai status hukum perkara maupun kaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Mendapat Sorotan Ombudsman
Perkara tersebut juga disebut mendapat perhatian dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, pihak Ombudsman Kepri disebut telah memanggil dan melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek Lubuk Baja terkait penanganan perkara tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.44 WIB.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Polsek Lubuk Baja.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau mengenai perhatian dan koordinasi yang dilakukan terkait perkara tersebut.
Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Desi)




