
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan kemudahan bagi warga dengan menghapuskan denda atau bunga keterlambatan, sehingga hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang terutang.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Program ini memberikan keuntungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain mengurangi beban finansial akibat denda dan bunga, program ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di DKI Jakarta.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Cek Tunggakan Pajak: Cek melalui aplikasi Samsat atau situs resmi Samsat DKI Jakarta.
- Pilih Kanal Pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi e-Samsat.
- Selesaikan Pembayaran Sebelum 31 Desember: Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu untuk mendapatkan keringanan pajak.
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak di Jakarta, mendorong masyarakat untuk lebih taat pada kewajiban pajaknya, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.
Dengan hanya tersisa beberapa minggu lagi, wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak melewatkan kesempatan.
(Penulis: Aysha)