
Pembangunan ekonomi daerah sejatinya bukan hanya tentang mendatangkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan kepastian, kemudahan, serta pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Namun, kondisi yang terjadi di Kota Tanjungpinang justru menimbulkan sejumlah pertanyaan. Persoalan perizinan terhadap beberapa pelaku usaha menjadi sorotan, terutama ketika masyarakat yang hendak membuka usaha telah berupaya mengikuti prosedur dan mengurus perizinan, tetapi usahanya justru tidak dapat berjalan karena izin yang belum kunjung diterbitkan.
Pertanyaannya sederhana: di mana letak kepastian pelayanan pemerintah kepada pelaku usaha?
Hal ini menjadi semakin menarik jika dikaitkan dengan misi Walikota Tanjungpinang, khususnya misi ketiga, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang produktif, mengembangkan sektor-sektor ekonomi baru dengan bertumpu pada kemandirian usaha serta pemanfaatan sumber daya secara optimal.
Misi tersebut tentu bukan sekadar kalimat yang tertulis dalam dokumen perencanaan pemerintahan. Misi kepala daerah semestinya menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana jika semangat mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut tidak berjalan seirama dengan pelayanan perizinan di lapangan?
Dua Kasus Serupa, Dua Perlakuan?
Setidaknya ada dua usaha yang menjadi perhatian, yakni usaha lapangan futsal di kawasan Rimba Jaya dan usaha Mie Gacoan di kawasan Tepi Laut.
Informasi yang berkembang, kedua pelaku usaha tersebut telah berupaya mengurus perizinan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Namun, hingga kini izin yang dibutuhkan tak kunjung diterbitkan, kegiatan usaha mereka justru menghadapi persoalan.
Dalam salah satu kasus, bahkan usaha tersebut sampai mendapatkan tindakan penutupan atau penyegelan oleh Satpol PP.
Di sisi lain, terdapat usaha lain yang disebut berada dalam kondisi perizinan yang juga belum selesai, tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda dan tidak dilakukan penyegelan.
Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika benar kedua usaha tersebut sama-sama masih menghadapi persoalan dalam pemenuhan perizinan, tetapi mendapatkan tindakan yang berbeda, apa yang menjadi dasar perbedaan penanganan tersebut?
Tentu saja pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan. Itu merupakan bagian dari tugas pemerintah.
Namun, yang perlu dipertanyakan adalah apakah proses pelayanan perizinan sudah dilakukan secara cepat, transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha?
Jangan sampai masyarakat sudah mengikuti prosedur, menyerahkan dokumen yang diminta, mengeluarkan modal, bahkan menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi kemudian justru berada dalam ketidakpastian akibat proses birokrasi yang terkesan berlarut-larut.
Jangan Sampai Pengusaha Menjadi Korban Birokrasi
Membuka usaha bukan perkara mudah. Pelaku usaha mengeluarkan modal, menyewa atau membeli tempat, membayar tenaga kerja, membeli peralatan, serta memiliki berbagai kewajiban lainnya.
Ketika proses perizinan berjalan lambat atau tidak memberikan kepastian, maka risiko terbesar justru ditanggung oleh pengusaha.
Lebih ironis lagi apabila setelah pengusaha berusaha mengikuti prosedur pemerintah, usaha tersebut akhirnya tidak dapat berjalan dan bahkan harus berhadapan dengan tindakan penertiban.
Di sinilah pentingnya pemerintah melakukan evaluasi.Jika memang terdapat dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, seharusnya pemerintah menyampaikan secara jelas kepada pelaku usaha: apa yang kurang, siapa yang harus melengkapi, berapa lama prosesnya dan apa dasar hukumnya.
Jangan biarkan masyarakat menerka-nerka.
Apakah OPD Sudah Berjalan Seirama dengan Misi Walikota
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya sebuah usaha beroperasi. Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Apakah seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang benar-benar telah menjalankan visi dan misi kepala daerah secara konsisten?
Jika pemerintah melalui misi ketiganya ingin mendorong pembangunan ekonomi yang produktif dan kemandirian usaha masyarakat, maka perangkat daerah yang berkaitan dengan pembangunan dan perizinan semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah ketidakpastian.
Karena itu, pertanyaan kepada Kepala Dinas PU bukanlah sebuah tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik:
Apakah pelayanan perizinan dan penanganan pembangunan usaha di lapangan sudah benar-benar sejalan dengan misi Walikota Tanjungpinang?
Dan jika memang sejalan, mengapa masih muncul persoalan seperti ini?
Publik berhak mendapatkan penjelasan.
Pemerintah Jangan Hanya Mudah Menertibkan, Tetapi Sulit Memberi Kepastian
Penertiban memang diperlukan ketika sebuah usaha melanggar aturan. Tetapi sebelum sampai pada tahap penertiban, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas dan profesional.
Jangan sampai pemerintah terlihat cepat ketika melakukan penyegelan, tetapi lambat ketika memberikan kepastian perizinan.
Sebab bagi pengusaha, waktu adalah biaya. Setiap hari usaha tidak beroperasi berarti ada potensi pendapatan yang hilang, tenaga kerja yang tidak mendapatkan penghasilan dan modal yang tertahan.
Pemerintah daerah seharusnya menciptakan iklim usaha yang sehat: aturan harus jelas, proses harus transparan, pelayanan harus profesional dan penegakan aturan harus konsisten.
Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan pelanggarannya secara terbuka. Kalau ada kekurangan dokumen, sampaikan dokumennya. Kalau izin tidak dapat diterbitkan, jelaskan dasar hukumnya. Dan jika izin masih dalam proses, berikan kepastian mengenai tahapan serta mekanisme penyelesaiannya.
Jangan Biarkan Misi Walikota Hanya Sebatas Slogan
Misi pembangunan ekonomi yang produktif akan kehilangan makna apabila masyarakat yang ingin berusaha justru terbentur oleh ketidakpastian birokrasi.
Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menjawab persoalan ini secara terbuka. Bukan hanya kepada dua pelaku usaha yang disebutkan, tetapi juga kepada masyarakat luas yang ingin mengetahui apakah sistem pelayanan perizinan di kota ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Karena pada akhirnya, membangun ekonomi daerah bukan hanya dengan mengundang investor atau meminta masyarakat menjadi pengusaha.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa ketika masyarakat sudah berani membuka usaha, pemerintah hadir memberikan kepastian, pelayanan, perlindungan dan perlakuan yang adil.
Jangan sampai misi Walikota Tanjungpinang berbicara tentang kemandirian usaha dan pertumbuhan ekonomi, sementara di tingkat birokrasi justru muncul kesan sebaliknya.
Pelaku usaha tidak meminta bebas dari aturan. Mereka hanya membutuhkan aturan yang jelas, pelayanan yang pasti dan pemerintah yang konsisten.
Jika benar ada ketidakkonsistenan dalam proses perizinan dan penertiban, maka ini bukan sekadar persoalan dua usaha. Ini adalah persoalan tata kelola pemerintahan yang perlu dievaluasi. (*)


