
BATAM, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan peserta terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang kerap melibatkan sindikat lintas negara. Bentuknya antara lain eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak hingga perbudakan domestik, dengan korban terbanyak perempuan dan anak.
“Provinsi Kepri selain menjadi daerah asal korban, juga kerap menjadi jalur transit TPPO karena dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO,” ungkap Yusnar.
Ia menegaskan, pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat, peningkatan keterampilan, pengawasan agen tenaga kerja, hingga penguatan hukum. Sementara pemberantasan menuntut penindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 peserta, termasuk Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan RT/RW. (Red)




