Tapal Batas Daerah Padang Lawas dengan Rohul Menuai Kritik
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Terjadinya perubahan Tapal Batas atas daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau akhirnya menuai kritik dan tanggapan negatif dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Padang Lawas, Senin (4/9).
Kritik dan tanggapan negatif terkait adanya perubahan batas daerah yang telah turut disepakati Pemkab Padang Lawas tersebut, dikomentari salah seorang tokoh masyarakat yang juga Tim 18 Pejuang Pemekaran Kabupaten Padang Lawas, Bonardon Nasution, didampingi Ketua Media Online Indonesia (MOI) Padang Lawas, Aswin Kurnia.
Dikatakannya, tindakan yang telah dilakukan Pemkab Padang Lawas menyetujui adanya perubahan batas kedua daerah ini secara diam-diam tanpa transparan diduga telah membuat persekongkolan yang akan mengambil keuntungan pihak tertentu karena tujuan dan manfaatnya tidak jelas.
Dimana, kesepakatan yang telah ditandatangani kedua pemerintahan tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan pada Rabu, 24 Agustus 2022 Nomor : 01/BAD I/VIII/2022, mereka telah melaksanakan rapat finalisasi penyusunan Permendagri batas daerah dengan agenda pembahasan segmen batas daerah Kabupaten Padang Lawas Sumut dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau bertempat di Ruang Rapat Hotel Best Western Jakarta.
Dengan kesepakatan pada poin 1. Kedua Pemerintahan sepakat dengan perubahan batas antar kedua daerah, khususnya penarikan garis di antara PBU P.36 sampai dengan PABU P20 dengan menambah 11 (sebelas) titik koordinat pada batas antara Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dan Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.
Dan pada poin 2 Sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 2 huruf a,m Permendagri Nomor 81 tahun 2019 tentang batas daerah Padang Lawas Sumut dengan Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
Lebih lanjut dikatakannya, pembuatan kesepakatan tersebut dari pihak Pemkab Padang Lawas yang ikut menandatangani hanya penerima Klkuasa Bupati Padang Lawas yaitu Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Padang Lawas Sainal Abidin Nasution S.Th.I tanpa ada pihak lain yang ikut menandatangani sekalipun pihak DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Padahal, yang mereka lakukan tersebut suatu pekerjaan yang sangat berat penuh pertanggung jawaban, karena berkaitan dengan aset daerah, bisa saja menambah atau mengurangi luas wilayah, sehingga tindakan mereka tersebut seharusnya diketahui dan minta persetujuan DPRD Kabupaten Padang Lawas.
“Kenyataannya, dalam Kesepakatan tersebut pihak DPRD Palas tidak ada keterlibatannya, apakah mereka murni tidak mengetahui atau mereka juga ikut dalam dugaan persekongkolan, ikut bermain di balik layar untuk mendapatkan keuntungan,” Ungkap Bonardon
Terkait kesepakatan tersebut, Kabag Administrasi pemerintahan Setda Palas Sainal Abidin Nasution ketika di konfirmasi awak media , Senin (4/9), selaku penerima kuasa bupati mengatakan bahwa adanya perubahan batas daerah Padang Lawas dengan Rohul itu memang benar.
Namun, tujuan perubahan batas daerah tersebut hanya untuk memperbaiki adanya kehilapan pembuatan titik koordinat batas kedua daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 81 tahun 2019 tersebut, Jelas Sainal. (ASWIN)