Kepri Kini Punya Aplikasi Hukum Kejati ‘Hukum Sinar Kepri’
BATAM, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang dipimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., telah melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk mempermudah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau khususnya masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door), Minggu (14/07/2024).
Untuk mempermudah masyarakat miskin dan rentan mendapatkan akses Program Penyuluhan Hukum Gratis dari pintu ke pintu (Door to Door) mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas wilayah sebesar 8201 km² yang terdiri dari 2408 pulau besar dan kecil serta 299 Kelurahan/Desa. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat inovasi unggulan baru melalui Aplikasi “Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses secara langsung oleh masyarakat melalui Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Secara keseluruhan, “Hukum Sinar Kepri” mengandung makna bahwa program ini bertujuan untuk menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan akses keadilan bagi mereka.
Fitur utama yang ditawarkan dari program “Hukum Sinar Kepri” meliputi :
- Layanan penyuluhan hukum gratis melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
- Tim penyuluh hukum turun langsung ke pulau-pulau terpencil (door to door) untuk menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sulit mengakses informasi.
- Materi penyuluhan hukum disesuaikan dengan isu-isu hukum yang umum dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau, seperti sengketa tanah, hak-hak nelayan, dan masalah administrasi kependudukan.
- Penggunaan bahasa lokal dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
- Pendampingan hukum sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.
Dengan adanya program “Hukum Sinar Kepri”, diharapkan dapat menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat lebih terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.