
Petugas Bea Cukai mengamankan KM Suvanna GT 76 yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara. (Sumber: Bea Cukai Aceh)
ACEH UTARA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan lima awak kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 itu diamankan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 saat berlayar di perairan tersebut. Pemeriksaan petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Barang bukti yang turut disita meliputi satu unit KM Suvanna GT 76, sekitar 10.850.000 batang rokok merek HD, lima paspor awak kapal, lima telepon genggam, satu telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Setelah penindakan, kapal, lima awak, dan seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan perairan Aceh melalui patroli laut dan koordinasi antarunit guna mencegah peredaran barang ilegal. (Desi)




