
Gedung Merah Putih KPK/kpk.go.id
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Selain mengamankan belasan orang, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan unsur swasta.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Menurut Budi, 13 orang lainnya berasal dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Sita Uang Tunai dan Emas
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, emas yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut masih dalam proses penghitungan.
KPK belum mengungkap secara terperinci hubungan seluruh barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Nilai uang tunai yang diamankan juga tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian negara.
Diduga Berkaitan dengan Pengadaan Dana Kebencanaan
KPK menyatakan OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. KPK belum merinci pengadaan yang dipersoalkan maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Rincian mengenai objek pengadaan dan dugaan penyimpangan akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan konstruksi perkara oleh KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya akan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Selain itu, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
BNPB mengimbau seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan.
Status Hukum Menunggu Penjelasan KPK
Pada Selasa malam, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Dalam keterangan yang diberitakan pada 13 Oktober 2026, KPK menyatakan pemeriksaan terhadap 14 orang masih berlangsung. Perkembangan mengenai penetapan status hukum mereka perlu mengikuti pengumuman resmi KPK.
Publik juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, objek pengadaan, dan keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut. (Desi)




