
Ilustrasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembahasan rancangan regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal pimpinan Komisi III DPR RI bersama para kepala kelompok fraksi (Kapoksi) pada Senin (26/10/2026).
Dikutip dari ANTARA, Habiburokhman mengatakan Komisi III juga sepakat mempercepat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Semula, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya, tetapi dimajukan agar dapat dilaksanakan pada masa reses saat ini.
Dalam rangkaian RDPU, Komisi III berencana melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat. Mereka berasal dari kalangan organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga dapat menyampaikan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Tahap selanjutnya adalah pembahasan rancangan regulasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 merupakan jadwal yang disampaikan pimpinan DPR, bukan berarti RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang.




