
Photo by Yashowardhan Singh on Unsplash
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Auto Rejection Bawah (ARB) adalah batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada 20 Oktober 2026, BEI menyesuaikan batas ARB untuk saham seharga Rp11–Rp14 menjadi Rp1, dari sebelumnya 7%. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan mencakup saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru.
ARB adalah mekanisme yang membatasi penurunan harga saham untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Batas ARB berbeda berdasarkan rentang harga dan papan pencatatan. Namun, ARB bukan jaminan harga saham tidak kembali turun pada hari berikutnya.

ARA adalah batas kenaikan harga saham, sedangkan ARB merupakan batas penurunannya.
Perubahan khusus berlaku untuk saham Rp11–Rp14. Sebelumnya, rentang Rp11–Rp200 memiliki ARB 7%. Kini, rentang tersebut dibagi menjadi Rp11–Rp14 dengan ARB Rp1 dan Rp15–Rp200 dengan ARB 7%.
Saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan masing-masing.
Untuk memahami penerapannya, batas ARB saham seharga Rp11–Rp14 adalah Rp1. Jika harga acuan Rp14, harga dapat turun hingga Rp13 dalam satu hari perdagangan.
Namun, harga tidak selalu turun sampai batas tersebut karena dipengaruhi aktivitas jual beli dan kondisi pasar. Sementara itu, untuk saham seharga Rp15–Rp200, ARB tetap 7%. Perhitungannya perlu memperhatikan harga acuan, pembulatan, dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Ketentuan ini ditetapkan melalui SK Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 dan menggantikan SK Nomor Kep-000157/BEI/10-2026. Aturan berlaku 20 Oktober–31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali oleh BEI.
Investor dapat melihat informasi terbaru di situs resmi Bursa Efek Indonesia, pada bagian Peraturan Perdagangan. Dengan demikian, pemahaman mengenai masa berlaku aturan penting agar investor tidak menggunakan ketentuan yang sudah berubah sebagai acuan transaksi.
Memahami ARB membantu investor membaca mekanisme perdagangan, tetapi bukan dasar tunggal untuk membeli atau menjual saham. Investor tetap perlu mempertimbangkan fundamental perusahaan, risiko, tujuan keuangan, dan kemampuan menanggung kerugian.
Aturan ARB juga dapat berubah, sehingga investor perlu memeriksanya kembali sebelum digunakan sebagai acuan transaksi. (Desi)




