17 Pelanggar Tindak Asusila Jalani Sidang Tipiring
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Sebanyak tujuh belas orang pelanggar tindak asusila yang terjaring operasi yustisi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di aula kantor kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/3/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menjelaskan sebelumnya tim gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan operasi yustisi di sejumlah hotel, penginapan, dan rumah kos, pada Rabu (23/3) pukul 23.00 WIB. Dari hasil operasi diamankan 17 orang.
“Target operasi yustisi kita 15 pasang pelanggar tindak asusila. Hasilnya, ditemukan delapan pasang tanpa ikatan perkawinan dalam satu kamar. Dari 16 pasang itu, ada kita temukan dalam satu kamar terdapat 1 laki-laki dengan 2 perempuan. Jadi, jumlahnya 17 orang,” ucap Yani.
Oleh sebab itu, kata Yani, ke 17 orang tersebut disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena pelanggaran tindak asusila kasus tipiring.
“Tiap-tiap orang divonis oleh hakim berupa membayar denda Rp250.000 dan membayar sidang senilai Rp2.000. Dan disanggupi oleh para terdakwa,” ucapnya.
Yani mengatakan, operasi yustisi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Untuk itu, ia mengharapkan pengelola rumah kos tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri. Pemilik kos harus lebih ketat lagi dalam menyewakan kamar kos nya.
“Pengelola kos harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan,” tegasnya.
Kepada masyarakat, jika mengetahui ada pasangan yang kos bukan suami istri di lingkungannya, agar dapat segera melaporkan ke RT untuk diteruskan ke Satpol PP,” tambah Yani. (Diskominfo)