Baliho Caleg PKB Kembali Dirusak Orang Tak Dikenal
DUMAI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Baliho calon Anggota DPRD Kota Dumai, Herawati Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 6 Dapil 1 Kecamatan Dumai Selatan – Kecamatan Dumai Kota yang Tandem dengan H. Sugianto Caleg DPR-RI Dapil Riau 1 kembali dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (28/12/2023).
Baliho yang dirusak itu terpasang di Jalan Bintan di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Saat dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat WhatsApp Herawati Lubis mengatakan, ini yang kedua kali baliho dirusak.
“Yang anehnya lagi hanya gambar muka saya saja yang dirusak pada baliho tersebut, saya menduga ada oknum yang tidak suka saya maju sebagai calon anggota DPRD Kota Dumai,” sebutnya dalam pesan singkat whatsapp kepada media ini.
Herawati Lubis juga menyampaikan bukan hanya foto baliho dirinya saja yang di koyak OTK ternyata caleg dari Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai atas nama Damar Setiawan dirusak OTK, ” cetusnya dalam whatsapp.
Dengan maraknya baliho Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Dumai dirusak OTK, awak media ini menghubungi Mulyono. SE Ketua PKB Kota Dumai melalui telepon sululernya dia mengatakan, baru saja kita sepakat menciptakan pemilu damai, namun masih ada tindakan tidak terpuji seperti ini baleho caleg yang dirusak OTK.
“Kami berharap, kejadian perusakan baleho oleh orang tak di kenal ini tidak terjadi lagi dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terwujudnya pemilu damai,” tutup Mulyono di ujung telponnya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (g) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.
Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Mulyono. (ASWIN)