Bawa Tuak Suling, Sat Samapta Polres Padang Lawas Amankan Satu Unit Mini Bus

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Saat melaksanakan Patroli di sekitaran Sibuhuan Kecamatan Barumun, Sat Samapta Polres Padang Lawas berhasil mengamankan barang mencurigakan berupa Tuak Nias (Suling) didalam mini bus Putri Riau, Nomr Polisi BM 7462 JU dengan Nomor Pintu 760, Personil Polres Padang Lawas dibawah pimpinan Kasat Samapta AKP M.Husni Yusuf bersama Kasi Propam Iptu G.Harahap langsung memeriksa supir dan mini bus tersebut, tepatnya di Jalan Ki Hajar Dewatara Lingkungan VI Padang Luar Sibuhuan, (Jalan Jalur Dua), Selasa (22/8), sekitar Jam 17.00 WIB.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kasat Samapta AKP M.Husni Yusuf mengatakan, kronologi kejadian bermula dari Personil Sat Samapta Polres Padang Lawas sedang melaksanakan patroli di sekitaran Sibuhuan, dalam perjalanan personil melihat satu unit mini bus angkutan umum yang mencurigakan, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap mini bus tersebut hingga berhasil dihentikan di Jalan Jalur Dua.

Personil Sat Samapta Polres Padang Lawas yang melakukan pemeriksaan terhadap mini bus yang berhasil diberhentikan, Selasa (22/8).

Setelah dihentikan, dilakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam bagasi belakang mini bus ditemukan bungkusan kotak kardus yang bersusun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap supir bernama Hernius Gea (43) warga Jl HR Subrantas GG Keluarga Desa Tabek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau, mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah tuak suling, ungkap Kasat.

pemeriksaan mini bus yang dicurigai membawa tuak suling.

Usai dilakukan pemeriksaan di tempat, Personil Sat Samapta Polres Padang Lawas mengamankan mini bus beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan supir tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan pidana pada pasal 22 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000. Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah berupa 7 Kardus tuak Suling dan satu unit Mini Bus Putri Riau, kata Kasat. (ASWIN)

%d blogger menyukai ini: