Polres Padang Lawas Amankan Pelaku Cabul dan Eksploitasi Anak Di Bawah Umur 

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA. CO.ID – Polres Padang Lawas berhasil mengamankan satu orang pria pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AH (23), bersama satu orang wanita pelaku kasus eksploitasi terhadap anak usia di bawah umur inisial VL alias HY (38), dengan korban yang sama, seorang anak perempuan usia 15 tahun.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan penangkapan kedua orang tersangka pelaku kasus pencabulan dan kasus eksploitasi terhadap anak usia masih di bawah umur itu, atas dasar laporan orang tua korban terhadap pihaknya (Satreskrim Polres Padang Lawas). 

Keduanya ditangkap, di lokasi Cafe Jalur dua milik tersangka pelaku VL alias HY, di Kabupaten Padang Lawas, pada Rabu (26/7/23) malam.

Guna menjalani proses lanjutan, kedua tersangka AH dan VL alias HY, beserta sejumlah barang bukti kedua kasus tersebut saat ini diamankan di Kantor Mapolres Padang Lawas.

“Dari hasil pemeriksaan awal kepada tersangka AH, dikenakan pasal 6 huruf (b), jo pasal 15 huruf (e) dan (g), UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara di tambah satu per tiga dari pidana pokok. Juga pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 (d) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, di dampingi KBO Reskrim Iptu Ahmad Bani, S SH bersama rekannya Kanit Pidum Ipda BC Nasution, saat acara kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tersebut bertempat di ruangan Aula kantor Satreskrim Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Jumat (28/7/23) sore.

Kepada tersangka VL alias HY dikenakan pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman 10 tahun penjara, sambung Kapolres.

Kegiatan konferensi pers turut dihadiri Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Padang Lawas, Jamilah Pohan, S.Psi. (ASWIN)

%d blogger menyukai ini: