DPRD Natuna Gelar Paripurna Penyampaian Bupati Natuna terhadap LKPj APBD 2022
NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Selasa (6/6/2023).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang didampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, dalam laporannya tentang penggunaan anggaran tahun 2022, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2022 memuat penjabaran APBD tahun 2022 sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mendorong otonomi daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 989.275.274.868.02 atau 91,4 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.082.256.199.243,26. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 1.016.634.841.803,28 atau 91,2 persen dari anggaran belanja Rp. 1.114.635.528.300,00.
“Dengan defisit pengeluaran tahun anggaran 2022 ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2021 sebesar Rp 33.379.329.056,74, sehingga akhir tahun 2022 menyisakan silpa sebesar Rp 4.967.625.796,89,” terangnya.
Selain itu, Wan Sis juga menyampaikan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Natuna kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kepri atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
“Ini merupakan kali kedelapan secara keseluruhan dan kali ke enam secara berturut-turut di raih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” ujarnya.
Wan Siswandi juga menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
“Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD ini akan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima,” ucapnya. (red)