Hak Jawab FIFGROUP POS Sibuhuan Terkait Pemberitaan Dugaan ‘Buang Badan’ dari Tanggung Jawab Atas Nasabah

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kepala FIFGROUP POS Sibuhuan, Mahfuddin Sofwan Naipospos menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan klikinfokota.co.id pada hari Kamis, 1 Februari 2024 yang berjudul “Diduga FIF Grup Sibuhuan “Buang Badan” dari Tanggung Jawab Atas Nasabah” .

“FIFGROUP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Bapak Muhammad Indra Leo Hasibuan pada pelayanan FIFGROUP. Sehubungan dengan keluhan Bapak Muhammad Indra Leo Hasibuan kami ingin menyampaikan beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa,” ujar Mahfuddin dalam surat yang dikutip klikinfokota.co.id, Jumat 15 Februari 2024.

Berikut adalah hak jawab yang diajukan:

  1. Terkait pemberitaan mengenai kontrak pembiayaan sepeda motor atas nomor kontrak 281000526220 di FIFGROUP Point of Services (POS) Sibuhuan dengan nama pemilik kontrak Muhammad Indra Leo Hasibuan tercatat sebagai pembiayaan sepeda Honda motor baru yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, sehingga tim FIFGROUP POS Sibuhuan melakukan penagihan.
  2. Saat proses penagihan, yang bersangkutan merasa selalu melakukan pembayaran kepada setiap petugas yang datang atas kredit sepeda motor Honda baru type CB 150 Verza yang diambil di FIFGROUP POS Sibuhuan. Sehingga pada Kamis, 30 Januari 2024 yang bersangkutan berniat membayarkan angsuran terakhir sekaligus mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun ketika yang bersangkutan datang ke kantor FIFGROUP POS Sibuhuan, terdapat perbedaan informasi, di mana pada sistem FIFGROUP tercatat tiga sisa angsuran.
  3. Atas informasi tersebut, dilakukan proses pemeriksaan data secara sistem dan kesesuaian dengan setiap kwitansi pembayaran. Pada pemeriksaan yang dilakukan, FIFGROUP POS Sibuhuan menemukan adanya ketidaksesuaian kwitansi di mana terdapat dua buah kwitansi palsu pada pembayaran yang dilakukan di Oktober dan November 2022.
  4. Melalui penelusuran lebih lanjut didapati pemalsuan kwitansi dilakukan oleh mantan oknum petugas penagihan yang telah dikeluarkan pada tahun 2023 dengan modus mencetak kwitansi pembayaran palsu menggunakan mesin print. Sehingga bersangkutan yang menerima kwitansi tersebut merasa angsuran motornya sudah terbayarkan.
  5. Atas kejadian tersebut, tim FIFGROUP POS Sibuhuan telah melakukan mediasi dan menjelaskan atas kesalahpahaman yang terjadi dengan yang bersangkutan. Melalui proses mediasi tersebut, FIFGROUP telah mencapai kesepakatan dengan Bapak Muhammad Indra Leo Hasibuan bahwa yang bersangkutan tetap harus membayarkan dua sisa angsuran lainnya, namun FIFGROUP memberikan keringanan dengan memberikan diskon pelunasan.
  6. Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa menjunjung implementasi operasional penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal proses penagihan. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan selalu mengedepankan prinsip-prinsip etika serta profesionalitas.
  7. Selain itu, FIFGROUP POS Sibuhuan juga tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala tindak pidana yang dilakukan.
  8. Kepala POS FIFGROUP Sibuhuan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap proses pembayaran dan memastikan bahwa kwitansi yang diberikan oleh petugas merupakan kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan agar terhindar dari penipuan atau aksi kejahatan lainnya.
  9. Selain itu, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.
%d blogger menyukai ini: