KPU Sosialisasikan SIKADEKA Pemilu Tahun 2024

PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Padang Lawas , menggelar sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu tahun 2024, di aula Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara Padang Luar, Sibuhuan, Kamis (23/11).

Kegiatan tersebut sekaligus memberikan bimbingan kepada perwakilan partai politik, tentang cara pelaporan dana kampanye melalaui aplikasi SIKADEKA untuk pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas, Indra Syahbana Nasution MH memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi, Komisioner KPU Rahmat Habinsaran Daulay, Indra Alamsyah, Abdul Muluk Siregar, turut juga hadir Ketua Bawaslu Alex Sobar Nasution, Kasat Intel AKP Sahala Harahap SH serta para Ketua beserta Perwakilan partai politik dan Staf Kantor KPU Padang Lawas.

Dalam arahannya, Ketua KPU Indra Syahbana Nasution, mengatakan, kegiatan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Dikatakannya, kegiatan kampanye akan berlangsung 75 hari kalender, selama jangka waktu itu partai politik dan peserta pemilu, baik itu capres dan cawapres, anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan kampanye.

Untuk menuju pelaksanaan tahapan tersebut, peserta pemilu dan partai politik berkewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian memberitahukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta diakhir menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, terang Indra.

Sementara, Divisi teknis dan penyelenggaraan, Rahmat Habinsaran Daulay menyampaikan hal yang senada, partai politik harus mendaftarkan pelaksanaan kampanye ke KPU paling lambat tanggal 25 November, untuk itu partai politik wajib membuka RKDK sebelum tahapan kampanye dimulai.

Rahmat menambahkan, parpol dan peserta pemilu agar dapat mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, apabila pada tahapan-tahapan tersebut partai politik tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak melaksanakan tahapan-tahapan tersebut, tutupnya”. (ASWIN)

%d blogger menyukai ini: