Waka II DPRD Kepri: “DID Bukan Untuk Perjalanan Dinas”
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Jum’at (30/9/2022) dalam rapat paripurna pengesahan APBD-P Provinsi Kepri tahun anggaran 2022, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono secara khusus mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas keberhasilan memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp18 miliar.
“Oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Capaian tersebut pun membuat kenaikan pada APBD Perubahan Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp3,947 triliun menjadi Rp3,965 triliun.
DID merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa insentif yang dinilai berdasarkan kinerja daerah tersebut. Kinerja daerah yang dimaksud yakni penggunaan produk dalam negeri (PDN), percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi daerah.
Meski demikian, Raden Hari Tjahjono mengingatkan kepada Pemprov Kepri agar dana tersebut tepat peruntukannya yakni untuk mendukung percepatan pemu-lihan ekonomi di daerah sesuai dengan pedoman PMK Nomor 140/Pmk.07/2022 yang mengatur peruntukkan Dana Insentif Daerah..
Percepatan pemulihan ekonomi daerah yang dimaksud yakni melalui perlindungan sosial seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM dan atau dana tersbut dapat juga digunakan untuk penurunan tingkat inflasi. Hal ini tentunya dengan memperhatikan pengarus-utamaan gender dan pember-dayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
“Adapun penggunaan dari DID tidak dapat digunakan untuk mendanai belanja gaji, tambahan penghasilan, honor dan perjalanan dinas,” tegasnya.