Paripurna Dibuka, 8 Anggota DPRD Kepri Hadir Secara Virtual
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2022 DPRD Provinsi Kepri resmi dibuka pada Jum’at (30/09/2022). Agenda dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Diawal rapat disampaikan jumlah kehadiran anggota pada agenda Rapat Laporan Akhir Banggar DPRD Provinsi Kepri terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD-P Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah,.
“Dari 45 orang anggota DPRD, 22 orang hadir secara fisik, dan (secara) virtual 8 orang sementara izin 15 orang,” ujar Jumaga Nadeak.
Pada rapat sebelumnya telah disampaikan oleh Jumaga Nadeak bahwa anggota dipersilahkan hadir secara virtual jika terkendala untuk hadir secara fisik. Hal ini dikarenakan untuk mencapai status quorum, diperlukan kehadiran paling sedikit dua pertiga jumlah anggota dewan, atau sejumlah paling sedikit 30 orang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 jo Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019, rapat paripurna untuk penetapan perda mencapai quorum apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
Pada rapat tersebut, jumlah kehadiran secara fisik tidak mencukupi untuk dapat melanjutkan rapat, namun berkat kemajuan teknologi maka kehadiran secara virtual sangat membantu mengatasi kendala-kendala salah satunya mengatasi kendala kehadiran sehingga mempercepat proses pemerin-tahan yang mana diperlukan waktu yang sesingkat-singkatnya.
“Mengingat keterbatasan waktu, meski secara fisik belum tercukupi namun dengan kehadiran secara virtual memenuhi syarat untuk melanjutkan paripurna.” ujar Jumaga Nadeak. (Red)