Raden Hari Tjahyono Minta Gubernur Naikkan Upah Buruh
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Raden Hari Tjahyono meminta Gubernur Ansar Ahmad menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mana tahun ini, Gubernur hanya menyetujui kenaikan UMK sebesar 0,5 persen. Angka tersebut masih jauh dari harapan para buruh.
“Harga BBM naik pasti semuanya naik, saya mendukung penambahan gaji dari pekerja karena sudah tak relevan lagi,” katanya, Jum’at (30/9/2022).
Raden menegaskan, kenaikan upah ini juga sudah mendapat kekuatan hukum setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Ansar Ahmad.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan aliansi buruh Batam dengan memutuskan bahwa UMK Batam seharusnya naik 3,5 persen bukan 0,5 persen.
“Karena sudah inkracht maka harus dijalankan Gubernur Kepri dan TAPD nya,” tegasnya.
Politisi PKS itu juga menyampaikan dukungannya terhadap buruh yang meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.
Ia menuturkan, Kepri amat dirugikan oleh pusat melalui Undang-Undang ini sebab sebagian besar kewenangan Pemda diambil alih oleh pusat.
Raden pun mencontohkan retribusi labuh jangkar yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun akibat Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Salah satunya retribusi labuh jangkar yang sebelumnya kita posting Rp200 miliar di APBD terpaksa kita hapus lagi karena pusat tak rela,” sebutnya.
Soal kenaikan BBM subsidi, Raden menerangkan tidak sesuai dengan semangat pemulihan ekonomi yang selalu disampaikan pemerintah.
Kenaikan BBM akan menggeret harga kebutuhan pokok dan transportasi publik serta menyebabkan inflasi.
“Saya secara pribadi dan partai menolak kenaikan BBM,” tambahnya. (IK)