Diduga FIF Grup Sibuhuan “Buang Badan” dari Tanggung Jawab Atas Nasabah
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Perusahaan Pembiayaan FIF Group Cabang Sibuhuan terkesan tidak bertanggung jawab terhadap hak Nasabah. Hal ini diungkapkan Anisah, salah seorang nasabah FIF asal Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas kepada awak media di Sibuhuan, Kamis (1/2).
Nasabah FIF atas nama Anisah hendak mengambil BPKB sepeda motor Honda CB 150 Verza tahun 2020 dengan tenor angsuran selama 30 bulan.
Kepada media ini, Anisah menjelaskan ” kami ingin mengambil BPKB sepeda motor, awalnya kami konfirmasi kepada salah satu petugas lapangan dia menyebutkan saya harus menyiapkan uang denda sebesar Rp 800.000 dan langsung datang ke kantor, berhubung karena uangnya baru ada esok harinya maka saya jawab iya saya datang besok” ungkap Anisah.
Anisah melanjutkan, “keesokan harinya saya datang dan membawa uang tersebut namun kasir mejelaskan kepada saya BPKB belum bisa diambil karena masih ada tunggakan 4 bulan lagi ditambah denda keterlambatan sebesar sebelas juta rupiah, saya pun sontak terkejut mendengarnya lalu menunjukkan kwitansi pembayaran, malah petugas menyebutnya itu kwitansi palsu.
“Kalau memang itu kwitansi palsu kenapa hanya 4 bulan saja yang tidak masuk harusnya semua kwitansi itu palsu karena sejak awal kolektor yang datang ke rumah”,ungkap Anisah.
Dia juga menjelaskan, kalau memang masih ada tunggakan mengapa tidak ada yang menagih atau menarik speda motor saya sebelumnya, logikanya selama masih ada tunggakan perusahaan pasti selalu mengutus anggotanya untuk menagih atau menarik sepeda motor, ini malah saya yang disuruh buat laporan ke polisi menulusuri anggotanya, dimana letak tanggung jawab FIF”. tandas Anisah.
Kepala Cabang FIF Mahfudin Sofwan saat dikonfirmasi mengatakan, “kita sudah cek di data, denda atas nama tersebut tertera sebanyak sebelas juta lebih dan tunggakan yang belum dibayarkan sebanyak 3 bulan. Nasabah harus melunasi tunggakan dan denda tersebut kalau ingin mengambil BPKB”, jelasnya.
Lebih lanjut Mahfudin menjelaskan, “terkait tunggakan uang belum masuk, diminta ibu buat laporan polisi supaya diproses kolektornya” ungkap Kacab tersebut dengan lantang. (ASWIN)