Pegawai Pemprov Dilarang Keluar Daerah, Jika Melanggar Akan Kena Sanksi
KEPRI, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan surat edaran tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Kepri, H. TS. Arif Fadillah mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri beserta keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik terhitung sejak 10 – 14 Maret 2021.
“Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 48 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” katanya, Rabu (10/3).
Lebih lanjut ia mengutarakan, larangan bepergian ke luar daerah itu dapat dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang telah memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja tempat ASN tersebut bertugas.
Selain itu, pengecualian bepergian ke luar selama tanggal 10-14 Maret tersebut, juga berlaku untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Khusus untuk hal ini terlebih dahulu wajib mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Kepri,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arif juga menyampaikan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan hak cuti tahunan pegawai di lingkup Pemprov Kepri. Dengan rincian, cuti tahunan untuk tahun 2021 sebanyak 10 hari kerja. Kemudian, sisa cuti untuk tahun 2020 adalah 6 hari kerja, dan sisa cuti untuk tahun 2019 yakni 6 hari kerja.
“Sehingga total cuti tahunan untuk tahun 2019, 2020, dan 2021 adalah 22 hari kerja,” jelasnya. (Red/Hms)