Pembayaran Dana Publikasi di DPRD Lingga Diduga “Tebang Pilih”

KLIKINFOKOTA.CO.ID – Pembayaran publikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga terkesan tebang pilih dan adanya diskriminasi terhadap sejumlah media.

Anggaran yang telah disediakan sebesar 3,6 Milyar untuk pembiayaan publikasi tidak jelas peruntukannya. Raja Firdiansyah, Kepala Sub Bagian Humas yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bungkam saat media ini melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.

Sekretaris dewan ketika dikonfirmasi mengatakan “tanyakan langsung pada PPTK, karena saya sudah menyerahkan semuanya pada dia (Raja-red)”. Ujarnya saat dihubungi melalui telepon genggam.

Ketidakjelasan pembayaran publikasi ini tentu saja menuai sejumlah protes dan tanda tanya besar bagi para insan pers yang telah lama menanti untuk dibayarkan.

“Kami sudah menunggu begini lama, namun ujungnya malah diberikan macam-macam alasan oleh Kasubag Humas nya. Kemana anggaran sebanyak itu”, tutur salah seorang pemilik media dengan nada kesal.

Ironisnya, ada tagihan media yang sejak triwulan pertama belum dibayarkan dan mengalami penundaan berulang-ulang. Hingga pada penagihan berikutnya, media tersebut disarankan oleh Kasubag humas untuk kasbon sebesar 4 juta rupiah. Hal ini menjadi pertanyaan besar, bila memang anggaran tidak cukup, maka darimanakah sumber dana kasbon tersebut berasal?

Laode Kamaruddin, Ketua DPD Provinsi Kepri LSM Indonesia Crisis Centre

Ketua DPD Provinsi Kepri LSM Indonesia Crisis Centre, Laode Kamaruddin mengecam sistem penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Lingga khususnya bagian humas. Kepada media ini, Laode mengatakan tiap penggunaan uang negara harus jelas peruntukannya, jika menyalahi maka harus ditindak tegas.

“Anggaran begitu besar, tentunya sudah direncanakan dan dihitung sesuai kebutuhan. Kalau alasan anggaran tidak cukup, bagaimana bisa. Maka dari itu, diperlukan pejabat yang menjabat sebagai PPTK itu harus profesional, jika tidak mampu ya diganti saja. Itu sudah dapat diduga ada unsur yang tidak betul. sudah bisa masuk ke ranah hukum tanpa menunggu laporan”, jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga saat ingin dikonfirmasi media ini melalui ponselnya, belum dapat dihubungi dikarenakan sedang tidak aktif. (Moi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: