Tolak Permen-KP 59/2020, ANNA Sampaikan 4 Poin Tuntutan

NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) kembali mendatangi Kantor DPRD Natuna Rabu (23/12) untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Natuna yang dihadiri oleh sejumlah kepala instansi terkait, di antaranya Kadis Kelautan dan Perikanan Natuna serta Kepala Perwakilan PSDKP Provinsi Kepulauan Riau di Natuna dan jajaran Pengurus HNSI Natuna.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Wan Haris Munandar dan Marzuki, SH di Ruang Paripurna DPRD Natuna itu digelar untuk mendengarkan penyampaian dari sejumlah pihak.

Ketua Aliansi Nelatan Natuna Hendry dalam pemaparannya mengatakan “Nelayan Natuna adalah nelayan kecil sedangkan nelayan luar daerah Natuna adalah nelayan besar, jadi untuk melindungi nasib nelayan kita dan untuk melindungi sumberdaya laut kita. Trowl, cantrang adalah alat tangkap yang merusak lingkungan. Di masa jabatan menteri KKP Susi Puji Astuti alat tangkap trowl dilarang, dan sekarang dgn terbitnya Permen KP 59/2020 cantrang dan alat tangkap sejenisnya kembali dilegalkan,” kata Hendry.

“Jadi kami meminta kepada semua pihak,” lanjut Hendry, “untuk tetap mensuarakan dan mendukung tuntutan kita yaitu :

  1. Menolak revisi Peraturan Menteri KKP RI nomor 71 tahun 2016 menjadi Permen KP nomor 59 tahun 2020.
  2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap pukat cantrang pukat hela serta pukat trawl di laut Natuna dan laut china selatan WPPNRI 711.
  3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 mil dari pantai pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkapan traditional nelayan Natuna yg bebas dari kehadiran alat tangkap cantrang dan semua jenis trawl.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri KKP RI dengan melibatkan Pemerintah Kab. Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainnya.

Dalam penyampaiannya ketua HNSI Natuna menegaskan bahwa pada prinsipnya peraturan yang merusak lingkungan tidak dapat dibenarkan dan diterima, HNSI sangat tidak setuju dan satu sikap bersama Aliansi Nelayan Natuna.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna Zakimin mengatakan, “Saya yakin betul bahwa di setiap Peraturan Pemerintah pasti sudah melalui kajian oleh tim ahli dan para pakar dan pandangan Menteri KKP tidak sampai kita oleh pemikiran kita nelayan awam dan ini sudah barang tentu harus kita cermati jangan sampai kita mengambil sebuah sikap terburu-buru yg cenderung memberikan salah pengertian dan pada intinya sumberdaya kelautan perikanan ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.”

Ketua bidang pembinaan Nelayan ANNA Herman mengatakan, “Pada kesempatan ini baiknya kita buka-bukaan saja biar semuanya jelas semua peraturan yang dibuat oleh manusia bisa kita ubah selagi kita punya niat kecuali Al-Qur’an yg tak bisa kita ubah. Saya tidak mau mendengar kata yg melemahkan kita bahwa kita tak ada wewenang dan jelas ini mendzolimi kita sendiri masyarakat Natuna dan kearifan lokal serta kelestarian yg berkelanjutan harus kita jaga.”

Kepala PSDKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Natuna Deprizal mengatakan, “Kita harus mencermati dan tidak perlu tergesa-gesa atas semua ini. Segala sesuatu yg dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah sudah dilihat dari berbagai aspek dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan pihak kita akan menyampaikan tuntutan dari Aliansi Nelayan Natuna kepada Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Kementerian KP RI.”

Ketua Komisi II Marzuki dalam penyampaian dan tanggapannya mengatakan, “Komisi II pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 sudah mendatangi KKP dalam hal Nelayan Pantura yg akan diberangkatkan ke laut Natuna Utara sudah disepakati area tangkap di ZEE dan juga sudah disampaikan kepada Menkopolhukam sewaktu beliau berkunjung ke Natuna di Selat Lampa, dan itu merupakan kepedulian kami DPRD sebagai penyambung lidah nelayan Natuna yg pada dasarnya menolak kehadiran kapal nelayan yg menggunakan alat tangkap yg tidak ramah lingkungan,”

Ditegaskan pula oleh Marzuki bahwa DPRD sampai hari ini masih satu suara bersama nelayan Natuna dan tetap berada di belakang nelayan. Kepada ANNA, Marzuki meminta agar memberikan penyampaian yg terbaik kepada nelayan. pemerintah daerah tidak bisa membuat Perda yang bertentangan dengan Peraturan yang di atasnya, jadi fokus hari ini sama yaitu agar Permen KP 59/2020 dapat direvisi sehingga tidak ada lagi alat tangkap yg tidak ramah lingkungan yg beroperasi di Natuna.

Kesimpulan akhir dari pimpinan rapat, Wan Haris Munandar mengatakan bahwa hasil rapat ini dan pernyataan tuntutan ANNA akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Natuna untuk disampaikan kepada Bupati Natuna dan akan dikirim tembusannya ke PSDKP Provinsi. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: