
Pekerjaan pembangunan jalan di kawasan Kampung Bebek, Senggarang, Tanjungpinang, yang masih dalam proses pengerjaan. LSM ZARKA meminta adanya verifikasi teknis terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lokasi tersebut.
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ZARKA (Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan) Kepulauan Riau meminta pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan di kawasan Kampung Bebek, Senggarang, Tanjungpinang, dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif dan transparan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis pekerjaan, khususnya terkait ketebalan lapisan aspal pada proyek yang berada di bawah pengelolaan BP Kawasan Tanjungpinang.
Ketua DPD LSM ZARKA Kepri, Gede Suarguna, STP., mengatakan, pemeriksaan teknis diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan data dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan bila diperlukan melibatkan pihak independen. Jangan sampai penilaian hanya didasarkan pada pemeriksaan visual,” ujar Gede.
LSM ZARKA menegaskan, temuan lapangan yang diperoleh pihaknya masih merupakan indikasi awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Karena itu, pembuktian teknis dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kondisi pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Jangan Hanya Pemeriksaan Visual
LSM ZARKA meminta BP Kawasan Tanjungpinang tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara visual dalam menilai kesesuaian pekerjaan.
Pemeriksaan, menurut mereka, perlu dilakukan secara objektif melalui pengukuran teknis dan apabila diperlukan melibatkan pihak independen maupun laboratorium yang kompeten.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah core drill untuk mengetahui ketebalan aktual lapisan perkerasan.
Selain ketebalan, LSM ZARKA juga meminta sejumlah aspek teknis lainnya diperjelas, antara lain kesesuaian pekerjaan dengan Job Mix Formula (JMF), hasil pengujian Marshall maupun pengujian laboratorium lainnya, serta kesesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
“Uang negara harus dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak, bukan semata-mata berdasarkan laporan administrasi,” demikian sikap LSM ZARKA.
Menurut Gede, hasil pemeriksaan nantinya harus dapat menjawab secara konkret berapa ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak, berapa ketebalan aktual di lapangan, serta apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
PPK Diminta Beri Klarifikasi Langsung
Selain meminta pemeriksaan teknis, LSM ZARKA juga menyoroti pola penyampaian klarifikasi mengenai pekerjaan tersebut.
LSM ZARKA meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan secara langsung kepada publik atau memastikan pejabat yang mewakili dirinya memiliki mandat dan kewenangan yang jelas.
Menurut mereka, hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya perbedaan persepsi maupun ketidaksesuaian informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Kami menghormati staf dan jajaran teknis BP Kawasan. Namun, publik perlu mengetahui apakah keterangan yang disampaikan kepada media merupakan informasi resmi institusi dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” kata Gede.
LSM ZARKA menyatakan menghormati keberadaan staf maupun jajaran teknis BP Kawasan Tanjungpinang. Namun, ketika keterangan mengenai persoalan pekerjaan disampaikan kepada media, masyarakat perlu mengetahui apakah keterangan tersebut merupakan informasi resmi institusi dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Permintaan tersebut juga berkaitan dengan posisi PPK yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengendalian kontrak.
LSM ZARKA mengingatkan bahwa pengendalian pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis di lapangan, tetapi juga memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
APH Diminta Turut Menelusuri Jika Diperlukan
LSM ZARKA juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan atau penelusuran apabila informasi, laporan masyarakat, maupun hasil pengawasan nantinya menunjukkan adanya indikasi yang memenuhi alasan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Namun, LSM ZARKA menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan bentuk kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurut mereka, sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli maupun laboratorium yang kompeten untuk menguji volume, ketebalan, mutu, dan spesifikasi pekerjaan.
Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya ketidaksesuaian dapat didasarkan pada data teknis yang objektif.
Gubernur Kepri Diminta Evaluasi BP Kawasan
Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap pekerjaan, LSM ZARKA juga meminta Gubernur Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan kinerja pengurus atau manajemen BP Kawasan Tanjungpinang apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan infrastruktur.
Evaluasi tersebut, menurut LSM ZARKA, perlu mempertimbangkan aspek kinerja, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa, serta kemampuan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab BP Kawasan Tanjungpinang.
LSM ZARKA menegaskan bahwa permintaan evaluasi tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh pengurus BP Kawasan Tanjungpinang telah melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, evaluasi dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat agar lembaga yang mengelola pembangunan dan anggaran pemerintah dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menunggu Pembuktian Teknis
LSM ZARKA pada akhirnya menempatkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut sebagai persoalan yang masih harus dibuktikan.
Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi titik penting untuk menjawab apakah dugaan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi yang ditemukan di lapangan benar-benar terjadi.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan tidak hanya menjelaskan kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara kontrak, pekerjaan yang terpasang, hasil pemeriksaan, serta pembayaran kepada penyedia.
Dengan adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan, publik dapat memperoleh kepastian berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan klaim maupun bantahan para pihak.
Media ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengukuran lapangan, serta mekanisme pengawasan dan pembayaran pekerjaan.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi BP Kawasan Tanjungpinang, PPK, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya.
(Tim)




