
Kondisi pekerjaan pembangunan Jalan Sp. Kp. Bebek–Jalan Senggarang Besar–Jalan Datuk Pakau yang masih dalam proses pengerjaan. Sejumlah bagian sisi jalan tampak telah dilakukan pengerukan. Foto: Klikinfokota.co.id.
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Benarkah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak cukup diselesaikan dengan mengurangi pembayaran kepada penyedia?
Pertanyaan itu muncul setelah Kurniawan alias Iwan, anggota teknis proyek pembangunan Jalan Sp. Kp. Bebek–Jalan Senggarang Besar–Jalan Datuk Pakau (Akses Rencana Pelabuhan Tg. Geliga) Jalur 2, mengatakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau wanprestasi akan dihitung nilainya untuk kemudian menjadi dasar pengurangan pembayaran.
“Kalau misalkan ditemukan hasil pengerjaan tidak sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam kontrak (wanprestasi), nanti dihitung pengurangan anggaran yang akan dibayarkan,” ujar Iwan.
Ketika ditanya apakah mekanismenya cukup dengan pengurangan pembayaran, Iwan menjawab, “Iya, begitu prosedurnya.”
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan lebih jauh mengenai fungsi kontrak dan pengendalian pekerjaan.
Kalau Ketahuan Tinggal Dipotong?
Secara sederhana, apabila kontrak menetapkan ketebalan aspal 10 sentimeter tetapi penyedia memasang 7 sentimeter, apakah persoalannya selesai dengan tidak membayar tiga sentimeter yang tidak dikerjakan?
Jika demikian, apa yang menjamin penyedia tidak sejak awal menghitung risiko dengan sengaja mengurangi spesifikasi, dengan asumsi apabila diketahui maka nilai pekerjaan tinggal dipotong?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya praktik demikian dalam proyek ini. Namun, mekanisme pengawasan semestinya mampu mencegah munculnya moral hazard maupun ruang bagi kesepakatan yang merugikan negara.
Sebab, dalam skenario hipotetis, kesepakatan antara oknum pejabat dan penyedia untuk mengurangi spesifikasi dapat menciptakan keuntungan bagi kedua pihak apabila ketidaksesuaian tidak terdeteksi. Sebaliknya, jika diketahui dan konsekuensinya hanya berupa pemotongan pembayaran, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme tersebut memastikan penyedia tetap berkewajiban memenuhi spesifikasi kontrak.
Di sinilah pengendalian pekerjaan menjadi penting.
Bukan Hanya Soal Pembayaran
PPK memiliki tugas dan kewenangan dalam pengendalian kontrak. Karena itu, ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, persoalannya tidak berhenti pada berapa nilai pembayaran yang harus dikurangi.
Perlu dijelaskan pula apakah penyedia wajib memperbaiki pekerjaan, bagaimana pekerjaan tersebut diperiksa dan diterima, serta tindakan apa yang dapat dilakukan apabila kewajiban kontraktual tidak dipenuhi.
Terlebih jika ketidaksesuaian menyangkut mutu atau struktur pekerjaan yang memengaruhi fungsi dan umur layanan jalan.
Apakah Ini Sikap Resmi PPK?
Media memperoleh keterangan bahwa kehadiran Iwan menemui media merupakan arahan Ferianthiar, ST selaku PPK kegiatan tersebut.
Namun belum diketahui apakah penjelasan mengenai mekanisme pengurangan pembayaran tersebut merupakan sikap resmi PPK, penyampaian pesan dari PPK, atau penjelasan Iwan berdasarkan pemahamannya sebagai anggota teknis.
Hal ini penting karena ruang tugas PPK dalam pengendalian kontrak lebih luas daripada sekadar menghitung nilai pekerjaan yang dibayarkan.
Ferianthiar hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan langsung mengenai apakah pengurangan pembayaran merupakan satu-satunya konsekuensi apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Publik Menunggu Kepastian
Berdasarkan penelusuran awal media terhadap dokumen kontrak dan kondisi lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian ketebalan pada sejumlah lapisan struktur jalan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak.
Apabila nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai, publik tentu tidak hanya membutuhkan informasi mengenai berapa nilai pembayaran yang dipotong.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana pekerjaan tersebut dipertanggungjawabkan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa mekanisme yang memastikan kontrak tidak dapat dinegosiasikan secara informal di lapangan.
Sebab, persoalannya bukan semata berapa uang yang dipotong, melainkan apakah mekanisme pengawasan cukup kuat untuk memastikan penyedia mengerjakan apa yang telah diperjanjikan—dan mencegah adanya kesepakatan yang menyimpang dari kontrak.
Media ini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengukuran lapangan, serta mekanisme pemeriksaan dan pembayaran.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi PPK, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya.
(Tim)




