
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Tiga proyek pembangunan Jalur II Jalan Simpang Bebek – Jalan Senggarang Besar – Jalan Datuk Pakau (Akses Rencana Pelabuhan Tg.Geliga) yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 41 miliar untuk pengerjaan jalan sepanjang 1.950 meter atau 1,95 Kilometer (KM) jalan mendapat sorotan tajam dari LSM ZARKA atas dugaan Mark Up.
Adapun ketiga paket tersebut di antaranya:
1. Pembangunan Jalan Sp. Kp Bebek – Jalan Sengarang besar – Jalan Datuk Pakau (Akses Rencana Pelabuhan Tg. Geliga) Jalur 2 Tahap II, Kontraktor Pelaksana CV Karya Dwi Matra dengan nilai kontrak Rp. 14.246.896.572,84.
Panjang Efektif 0,95 KM
2. Pembangunan Jalan Sp. Kp Bebek – Jalan Sengarang besar – Jalan Datuk Pakau (Akses Rencana Pelabuhan Tg. Geliga) Jalur 2 Tahap III, Kontraktor Pelaksana CV Cahaya Pratama, nilai kontrak Rp. 14.281.862.625,68
Panjang Efektif 0,95 KM
3. Pembangunan Jalan Sp. Kp Bebek – Jalan Sengarang besar – Jalan Datuk Pakau (Akses Rencana Pelabuhan Tg. Geliga) Jalur 2 Tahap IV, Kontraktor Pelaksana CV Pribumi Jaya Mandiri, nilai kontrak Rp. 13.559.934.172,66
Panjang Efektif 0,645 Km
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M. Gede Suarguna, AmdG. STP mengungkapkan bahwa, ketiga proyek tersebut sarat dengan indikasi penggelembungan harga dan tumpang tindih pekerjaan.

(Foto: Klikinfokota.co.id.)
Indikasi Penggelembungan Harga
Gede Suarguna mengatakan, salah satu item pekerjaan yang disoroti adalah pengadaan dan pemasangan lampu jalan 85 watt doubel ornamen seharga Rp.120 juta lebih per unitnya, dan single ornamen seharga Rp.75 juta per unit.
“Harganya begitu tinggi, selain itu harga satu ornamen mencapai hampir Rp.50 juta,” Papar Gede, Jumat (04/09/2026) di Tanjungpinang.
Item pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan di atas lahan yang diduga area bakau yang ditimbun ini juga menjadi sorotan. Termasuk harga pekerjaan pengecatan trotoar atau median jalan mencapai Rp.130 ribu per meter.
“Beberapa penyedia di Kota Tanjungpinang membandrol pekerjaan itu di dalam katalognya di bawah Rp.60 ribu per meter persegi,” terang Gede.

Dugaan Tumpang Tindih Pekerjaan
Hal lain yang lebih membuat LSM ZARKA untuk menyoroti dugaan korupsi proyek jalan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bebas Tanjungpinang ini adalah, timnya menemukan indikasi tumpang tindih pekerjaan, yang berpotensi adanya pembayaran ganda untuk satu item pekerjaan.
“Kita menyoroti adanya kesamaan lokasi pekerjaan yang dilaksanakan di paket tahap dua dengan paket tahap IV,” ungkapnya.
“Pada STA 250 sampai STA 450 dan STA 675 sampai STA 1300. Ada kesamaan pekerjaan antara paket tahap dua, tiga dan empat,” sambung Gede.
Dari indikasi ini, tim LSM ZARKA meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan tiga paket proyek tersebut.
“Kami akan menyurati BPKP agar dapat diaudit sesuai mutu, volume dan kesesuaian harga wajar” tandas Gede.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PPK dan Kepala BP Tanjungpinang belum dimintai tanggapan. (Tim)




