
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) diduga masih terus berlangsung hingga menyasar sejumlah wilayah kepulauan.
Nama Aheng Kijang kembali disebut-sebut sebagai salah satu pemain yang diduga memiliki jaringan distribusi rokok ilegal ke berbagai pulau di Kepri.

Namun hingga kini, belum terlihat penindakan yang menyasar sosok yang disebut-sebut berada di balik jaringan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan: benarkah Aheng Kijang tak tersentuh hukum?
Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan akan menindak tegas pelaku yang tetap menjalankan bisnis rokok ilegal.

Purbaya memberi ultimatum keras pada oknum yang masih bermain dalam peredaran rokok ilegal.
“Kalau anda masih main-main, saya sikat,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas bagi jajaran Bea Cukai, termasuk di daerah, untuk tidak hanya menyasar pedagang atau pengecer, tetapi juga menelusuri pemasok dan jaringan distribusi.
Namun, ketika media ini mencoba mengonfirmasi dugaan peredaran yang menyebut nama Aheng Kijang, Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, justru bungkam.
Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/9/2026) tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut menyisakan pertanyaan: apakah dugaan jaringan tersebut sudah diketahui Bea Cukai, dan jika memang diketahui, langkah apa yang telah dilakukan?
Jika pemerintah pusat menyatakan perang terhadap rokok ilegal, publik tentu menunggu bukti ketegasan itu di lapangan.
Sementara itu, Aheng Kijang dan pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. (Tim)




