
JAKARTA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14. Ketentuan ini berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026, menggantikan batas sebelumnya sebesar 7%.
Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Dengan aturan baru tersebut, saham dalam rentang harga itu dapat turun maksimal Rp1 dari harga acuannya dalam satu hari perdagangan. Kebijakan ini berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB masing-masing.
BEI menyampaikan penyesuaian ini melalui siaran pers pada 20 Oktober 2026, setelah mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7% yang mulai berlaku sehari sebelumnya. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien, serta mendukung pembentukan harga yang lebih baik.
Sebelumnya, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) 35% dan ARB 7%. Kini, rentang tersebut dibagi menjadi dua kelompok:
- Saham Rp11–Rp14: ARA 35% dan ARB Rp1.
- Saham Rp15–Rp200: ARA 35% dan ARB 7%.
Sebagai contoh, saham dengan harga acuan Rp14 dapat turun hingga Rp13 dalam satu hari perdagangan. Adapun saham dengan harga Rp15 tetap menggunakan batas penurunan 7%.
Untuk rentang harga lainnya, ketentuan tetap sama:
- Rp1–Rp10: ARA dan ARB masing-masing Rp1.
- Di atas Rp200 hingga Rp5.000: ARA 25% dan ARB 7%.
- Di atas Rp5.000: ARA 20% dan ARB 7%.
Ketentuan lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada bagian Peraturan, kemudian Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan. (Desi)




