Pemda Natuna Bersama Perusda Bahas Pengelolaan Pelaku Usaha RTH Pantai Piwang

NATUNA, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Jum’at (22/1) bertempat di ruang kerja Sekda Natuna, Sekda bersama Perusda mengadakan rapat untuk membahas pengelolaan pelaku usaha ruang hijau terbuka (RTH) Pantai Piwang.

Hadir dalam rapat itu dari pihak Perusda Natuna: Plt Dirut, Direksi, Ketua dan Sekretaris Badan Pengawas. Sedangkan dari pihak Pemda, hadir Sekda, Kabag Keuangan, Kabag Hukum, Kabid Prasarana Perkim, Sekretaris BP2RD.

“Menindaklanjuti rapat koordinasi yang pernah kita laksanakan bersama pihak Perusda tentang rencana pengelolaan pelaku usaha RTH Pantai Piwang, maka kami pun tidak serta merta menyetujui MoU/kerjasama dengan pihak Perusda dan kami ingin memastikan dan berkoordinasi dulu dengan OPD dan instansi teknis. Dan sebelumnya mesti ada kajian-kajian tentang keamanan, kebersihan dan kontribusinya sekiranya kedepan Perusda ingin mengelola pelaku usaha RTH Pantai Piwang” demikian kata Hendra Kusuma, Sekda Natuna.

Plt. Dirut Perusda Natuna Jabaruddin Yahya kemudian dalam penyampaiannya mengatakan keinginan untuk mengelola pelaku usaha RTH Pantai Piwang sesuai aturan dan perundangan yg berlaku atau mestinya harus ada dasar hukumnya.

Lapak pelaku usaha RTH Pantai Piwang

“Untuk itu kami mohon kepada pihak Pemda mengatur regulasinya dan aturan pengelolaan keuangannya dan administrasinya agar Pemda dan Perusda sama-sama diuntungkan dengan tidak mengabaikan kebutuhan dan kepentingan pemanfaat RTH Pantai Piwang secara lestari dan berkelanjutan,” demikian kata Jabaruddin Yahya.

Dikatakan lebih jauh oleh Sekda Natuna Hendra Kusuma terkait pengelolaan, Perusda memang tidak ada kewenangan. Sesuai aturan yang berlaku yang diberikan kewenangan adalah instansi teknis.

“Saya ingin sampaikan pada kesempatan rapat ini kepada OPD dan instansi teknis apakah bisa atau bagaimana regulasinya jika pengelolaan pelaku usaha RTH Pantai Piwang ini kita serahkan kepada pihak Perusda apa saja syaratnya dan apa dasar hukumnya dan apakah pihak Perusda sanggup dengan aturan aturan yang ada karena ada Perda Nomor 1 Tahun 2018, Undang-undang Nomor 28 tentang retribusi. Tentunya ada aturan yang mengikat,” demikian kata Hendra Kusuma.

Kabid sarana dan prasarana Perkim, Jojo mengatakan bahwa permohonan yang diajukan Perusda terpaut dengan peraturan tentang retribusi daerah sehingga perlu adanya kejelasan tentang objek apa dan bagaimana konsep pengelolaan yang diinginkan pihak Perusda.

Parkir khusus RTH Pantai Piwang

“Kamipun sudah sampaikan sebelumnya kepada Plt Dirut Perusda yang lalu, kami minta Perusda menyampaikan konsep pengelolaannya seperti apa? karena di RTH Pantai Piwang terdapat banyak objek tentunya keamanan, kebersihan kalau dikelola oleh pihak ketiga pastilah ada beban di situ. Nah makanya kami minta konsepnya, pengelolaan seperti apa, dan sampai saat ini kami tidak pernah mendapatkan konsep pengelolaan dari pihak Perusda,” kata Jojo.

Sepakat dengan pihak pemda lainnya, Kabag Keuangan Suryanto mengatakan bahwa keputusan yang dibuat haruslah berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak menabrak aturan yang berlaku terlebih karena RTH Pantai Piwang merupakan ikon Natuna. Ia menekankan tentang tujuan pendirian BUMD haruslah memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya kepada daerah.

Pada kesempatan yang sama Kabag hukum Sekda Natuna mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “Tahun ini kita juga sedang mempersiapkan draft Perusahaan Daerah yang bergerak khusus perikanan sedangkan untuk Perusda sendiri kedepannya tak bisa lagi mengelola di semua bidang.”

Kabag Hukum yang dulu juga pernah di bagian ekonomi membawahi Perusda pun mengatakan biasanya setiap tahun Perusda mesti mempersiapkan planning kegiatan tahunan dan disampaikan kepada badan pengawas untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah sebagai pemilik aset kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Untuk RTH Pantai Piwang sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 merupakan RTH, Pemerintah Daerah memang bisa saja memberikan pengelolaan kepada pihak ketiga misalnya pihak swasta, perorangan itupun bisa saja Badan Usaha Milik Daerah akan tetapi untuk RTH yang kita pungut hanya sewa lapak pedagang dengan tarif lima ratus rupiah per meternya dan tidak boleh dilanggar, sesuai PP Nomor 69 Tahun 2010 pihak pengelola harus memberikan insentif sebesar 5% kepada pemungut. Jadi ketika misalnya nanti Perusda menetapkan pungutan 50 ribu, orang akan komplain,” tambahnya.

Sekretaris BP2RD Ahmad Sofian mengatakan, “BP2RD dan Perusda adalah kawan dekat dalam arti sama sama mengurus pendapatan cuma tanggung jawabnya berbeda, kalau kami memungut sedangkan Perusda mengelola, kemaren Perusda menyurati kami tentang pajak burung wallet, retribusi RTH Pantai Piwang dan lahan parkir. Intinya juru pungut yang sebetulnya bukanlah kewenangan Perusda secara norma sedangkan pajak dilarang diserahkan kepada pihak ketiga kalau retribusi memang ada ruang tetapi tidak menarik. Apalagi nilainya kecil, besar sekalipun tidak menarik. Karena begitu dia namanya retribusi, kuota narik itu sudah terbatas pada Perda. Tarik lebih satu rupiah saja itu pungli namanya, kalau mengelola mungkin maksudnya mengelola agar menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Memang ada beberapa kekayaan daerah yang belum dipisahkan ya ada beberapalah, mungkin itu yang dimaksudkan Perusda,” demikian kata Sofian.

Di akhir rapat, Sekda memberikan kesimpulan bahwa untuk rencana pengelolaan pelaku usaha RTH Pantai Piwang belum saatnya diserahkan kepada Perusda.

“Pihak Pemda Natuna akan mengkaji ulang,” kata Hendra Kusuma. (fin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: