3,7 Kilogram Sabu Direbus dan Ribuan Ekstasi Diblender Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusungu, S.I.K, M.Si., memimpin Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.791,79 gram, serta ekstasi 2.553 butir berwarna pink dan 2.313 berwarna ungu bertempat di Lobby Polresta Tanjungpinang. Rabu (02/08/2023).
Kapolresta Tanjungpinang bersama Stakeholder terkait dari BNNK, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Sat Resnarkoba melakukan press rilis pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan 3 Laporan Polisi. Laporan pertama pada bulan Juli dengan 2 orang tersangka berinisial AJP dan MS, yang kedua pada bulan Juli dengan 1 orang tersangka berinisial OK dan yang ketiga pada bulan Juli dengan tersangka 4 orang dengan inisial ZT, MGP, FU, MSN.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan berat 3.791,79 gram, Ekstasi 2.553 butir berwarna pink, 2.313 warna ungu dan sisanya sudah disisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan laboratorium.
Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan barang bukti jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank. (Leni)