
TANJUNGPINANG, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Proyek revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjungpinang yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1.798.750.000 kini menjadi sorotan.
Pasalnya, investigasi media ini pada Senin (19/10/2026) menemukan pekerja di lokasi pembangunan yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya mengutamakan keselamatan tenaga kerja, terutama pada pekerjaan konstruksi di area bangunan bertingkat.
Pantauan di lapangan ini menjadi perhatian karena proyek bernilai miliaran rupiah bukan hanya dituntut menghasilkan bangunan berkualitas, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
Anggaran Besar, Pengawasan K3 Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Papan proyek juga mencantumkan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 20 Juli 2026.
Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan semestinya disertai pengawasan yang memadai, termasuk memastikan perlindungan keselamatan pekerja selama kegiatan berlangsung.

Namun, temuan pekerja tanpa APD memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan keselamatan diterapkan, dan siapa yang memastikan prosedur K3 dijalankan di lokasi pekerjaan?
Penggunaan APD bukan sekadar pelengkap pekerjaan konstruksi. Perlengkapan keselamatan dan prosedur kerja yang sesuai diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, khususnya ketika pekerja beraktivitas di area yang memiliki potensi bahaya.
P2SP dan Pihak Penanggung Jawab Perlu Memberikan Penjelasan
P2SP selaku pelaksana yang tercantum pada papan informasi perlu menjelaskan bagaimana pengawasan keselamatan dilakukan, perlindungan apa yang disediakan bagi pekerja, serta langkah apa yang diambil untuk memastikan standar K3 dipatuhi.
Instansi penanggung jawab program revitalisasi juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi mutu bangunan, penggunaan anggaran negara, maupun keselamatan tenaga kerja.
K3 Itu Kewajiban, Bukan Pilihan
Perlindungan keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan. Penggunaan APD merupakan poin mutlak yang sudah tertuang dalam K3.

Adapun dasar hukum yang mengatur kewajiban penggunaan APD yakni :
Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selanjutnya, juga diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi harus memperhatikan identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pengawasan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana dan instansi penanggung jawab mengenai temuan tersebut, dikarenakan tidak dapat ditemui di lokasi pekerjaan. (Moi)




