
Ilustrasi peserta menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota. (Ilustrasi AI/Klikinfokota)
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan ketika berada di luar kota. Artinya, peserta tidak selalu harus pulang ke daerah asal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan menerapkan prinsip portabilitas, yaitu perlindungan kesehatan bagi peserta yang tetap dapat diakses meskipun berada di luar wilayah tempat tinggalnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa prinsip tersebut memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan ketika bepergian, menempuh pendidikan, atau menjalankan perjalanan dinas di daerah lain.
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Daerah?
Bisa, tetapi peserta tetap perlu mengikuti ketentuan pelayanan JKN.
Untuk pelayanan rawat jalan biasa, peserta perlu memperhatikan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika sedang berada di luar kota, peserta dapat menanyakan kepada fasilitas kesehatan setempat apakah pelayanan dapat diberikan menggunakan kepesertaan JKN dan apa saja ketentuannya.
Untuk pelayanan di rumah sakit, peserta umumnya perlu mengikuti prosedur rujukan sesuai ketentuan JKN, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa semua pelayanan di rumah sakit dapat diakses tanpa rujukan hanya karena kartu BPJS masih aktif.
Apa yang Perlu Disiapkan?
Sebelum mencari pelayanan kesehatan di luar kota, peserta sebaiknya:
- Memastikan status kepesertaan JKN aktif.
- Menyiapkan identitas diri dan informasi kepesertaan.
- Menanyakan kepada fasilitas kesehatan apakah pelayanan yang dibutuhkan dapat menggunakan JKN.
- Mengikuti prosedur rujukan jika pelayanan lanjutan diperlukan.
Peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Bagaimana Jika Mengalami Kondisi Gawat Darurat?
Jika mengalami kondisi gawat darurat, peserta dapat mencari pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat. Pelayanan gawat darurat mengikuti ketentuan JKN yang berlaku dan tidak sama dengan prosedur berobat rawat jalan biasa.
Jika ragu mengenai prosedur atau penjaminan biaya, peserta dapat meminta penjelasan dari petugas fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Jangan Menunda Berobat Hanya karena Sedang di Luar Kota
Program JKN dirancang agar peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun sedang berada di wilayah lain di Indonesia.
Namun, jenis pelayanan, ketentuan rujukan, dan penjaminan biaya tetap mengikuti aturan yang berlaku. Peserta sebaiknya memeriksa informasi tersebut sebelum menjalani pelayanan, terutama untuk pemeriksaan yang tidak bersifat darurat.




