Terbukti Membawa Tuak Suling, Hernius Gea Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Sibuhuan
PADANG LAWAS, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Hernius Gea (43) warga desa Tabek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah terbukti membawa Minuman Keras (Miras) jenis tuak suling, harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Rabu (23/8).
Sidang yang dipimpin Hakim Douglas Hard T, SH dan Panitera Sahrial Siregar, SH menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sejumlah Rp. 2.000.000 (2 juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf SH kepada Media, Rabu (23/8) mengungkapkan, Hernius Gea yang terbukti membawa minuman keras jenis tuak langsung kita proses ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan juga untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa.
“Terdakwa Harnius Gea telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkhol dengan barang bukti tujuh kardus berisikan tuak dirampas untuk dimusnahkan, Satu unit Mobil Bus PT Putri Hijau Lestari Nomor samping 760 B dengan Nomor Polisi BM 7462 JU dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Kasat Samapta.
Sebelumnya, Sat Samapta Polres Padang Padang Lawas melakukan penangkapan terhadap supir bus travel jurusan Pekanbaru-Sibolga inisial Harnius Gea (43) diduga membawa minuman keras jenis tuak suling, di Jalan Ki Hajar Dewantara Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (Jalur Dua), Selasa (22/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Samapta telah berkomitmen berantas Miras dengan tegas menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau mengedarkan miras dalam bentuk apapun.
“Mungkin bagi sebagian masyarakat, minuman keras dianggap lumrah namun hal itu justru akan mengakibatkan terganggunya Siskamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” tegas Kasat Yusuf. (ASWIN)