
KLIKINFOKOTA.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cindai Provinsi Kepulauan Riau mengungkap hasil investigasi mereka terkait persoalan lahan milik almarhum Katiran yang kini diperjuangkan oleh ahli warisnya, Pringgo Dekdo. Lahan yang terletak di Jalan Bukit Piatu, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan itu diduga kuat melibatkan sejumlah nama pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah.
Ketua Umum Cindai Kepri, Edi Susanto atau yang akrab disapa Edi Cindai, menyatakan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang berhasil dikumpulkan, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam proses penerbitan dan kepemilikan lahan seluas sekitar 120 hektare tersebut.
“Dari hasil verifikasi terhadap dokumen dan wawancara berbagai pihak, kami mendapati indikasi adanya nama-nama pejabat dan mantan pejabat yang terlibat. Bahkan, ada yang menggunakan pihak lain untuk mengurus lahan itu,” ungkap Edi.
Salah satu nama yang disebutkan adalah LN, mantan Kepala Desa Gunung Kijang. Namun, Edi mengungkapkan bahwa keterlibatan tak hanya berhenti di situ. Ia menyebut terdapat nama istri LN, mantan Camat Gunung Kijang, hingga mantan Wakil Bupati Bintan yang diduga memiliki bagian dari lahan tersebut.
Meski belum menyebutkan identitas lengkap para pihak, Edi menegaskan bahwa pihaknya bersama tim hukum Cindai yang juga memegang kuasa hukum dari ahli waris almarhum Katiran akan menyerahkan seluruh bukti dan dokumen ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
“Data-data ini akan kami serahkan secara resmi ke APH agar bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti. Kita ingin kejelasan dan keadilan atas tanah warisan ini,” jelasnya.
Cindai Kepri juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Bintan yang telah menangani laporan ahli waris secara profesional dan berprogres. Hingga kini, sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor, maupun saksi, telah dimintai keterangan.
“Kami mendukung langkah penyidik Polres Bintan dan mengapresiasi keterbukaan serta komunikasi aktif yang telah dijalin. Cindai akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” kata Edi.
Maraknya kasus tumpang tindih, sengketa, hingga dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Bintan menjadi perhatian publik belakangan ini. Tak jarang, penyelesaian sengketa tersebut melibatkan proses hukum yang cukup panjang dan menyeret berbagai pihak, mulai dari oknum perangkat desa hingga pejabat daerah. (Leni/Redaksi)




