
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin didampingi jajaran kepolisian dan pemerintah daerah saat menyampaikan pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025)
KLIKINFOKOTA.CO.ID — Langkah proaktif Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang dalam proses digitalisasi sertifikat tanah membuahkan hasil penting: terungkapnya sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang beroperasi lintas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari seorang warga yang datang ke Kantor BPN Tanjungpinang untuk mengubah sertifikat tanah miliknya dari analog ke bentuk elektronik. Namun, saat diverifikasi, BPN menemukan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai data resmi. Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang, menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan mafia tanah.
“Verifikasi awal dari pihak BPN menunjukkan adanya indikasi pemalsuan. Kami langsung bersinergi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan dukungan Satgas Mafia Tanah langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap tujuh orang tersangka di lokasi berbeda, yakni Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.
Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari mencari calon pembeli, mengurus sertifikat palsu, hingga mengatur proses pemalsuan dari manual ke digital. Seorang tersangka utama yang berperan sebagai koordinator, berinisial RAZ, diketahui berasal dari Jakarta.
Barang bukti yang disita aparat mencakup 15 unit mobil, tiga unit speed boat, tiga rumah, serta puluhan sertifikat palsu yang dicetak secara mandiri menggunakan perangkat elektronik.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya proses validasi oleh BPN dalam setiap pengajuan digitalisasi dokumen pertanahan. “Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa proses transformasi digital bukan hanya mempermudah layanan publik, tapi juga memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap praktik ilegal,” tambah Irjen Asep.
Tujuh pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 378 KUHP (penipuan), dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (Desi)




