
BINTAN, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Aktivitas bongkar muat bahan kebutuhan pokok yang diduga tanpa dokumen kepabeanan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam disebut masih terus berlangsung di Pelabuhan Sei Gentong, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Pantauan lapangan menunjukkan kapal-kapal kayu berjejer menunggu giliran untuk bongkar muat, sementara truk dan mobil boks keluar masuk mengangkut beras, bawang dan berbagai barang lain tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kapal pengangkut sembako secara rutin membawa muatan dari Batam menuju Pelabuhan Sei Gentong.
Selanjutnya, barang-barang tersebut didistribusikan ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Sebaliknya, kapal juga disebut mengangkut berbagai kebutuhan pokok dari Tanjung Uban menuju Batam.
“Praktik ini sudah berlangsung lama. Kapal datang dari Batam membawa sembako dan barang lainnya, bongkar di Pelabuhan Gentong, lalu didistribusikan. Keuntungan pelaku cukup besar karena diduga tidak membayar pajak,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran media ini, nama Aing disebut-sebut sebagai salah seorang yang diduga berperan dalam aktivitas bongkar muat tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua DPD ZARKA Kepri, Gede Suarguna, S.T.P., mengecam keras atas adanya aktivitas tersebut.
Gede secara tegas meminta aparat penegak hukum, Bea Cukai, Syahbandar dan instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau informasi itu benar, kami meminta aparat bertindak tegas karena aktivitas seperti ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak,” Tegas Gede pada media ini, Senin (21/9/2026) di Bintan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan Polres Bintan belum berhasil ditemui media ini guna konfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Publik masih menanti langkah konkret dari aparat terkait, apakah akan bertindak serius atau terus membiarkan pelabuhan tikus menjadi surga penyelundupan?
Redaksi klikinfokota tetap membuka ruang bagi berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk memberikan pandangan maupun klarifikasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang serta tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. (Tim)




