
Bea Cukai bersama BNN dan Bareskrim Polri mengungkap dugaan laboratorium gelap sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, dalam operasi gabungan pada 21 Oktober 2026. (Sumber: Bea Cukai Aceh)
PIDIE, KLIKINFOKOTA.CO.ID – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri mengungkap dugaan laboratorium gelap narkotika yang digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi pada 21 Oktober 2026, tim gabungan mengamankan 10 orang, termasuk dua warga negara Tiongkok.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan pada 16–21 Oktober 2026. Petugas juga menyita sejumlah bahan dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta pengemasan sabu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat produksi narkotika ilegal.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap,” kata Erwin.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum perlu mencakup seluruh rantai kegiatan, mulai dari penelusuran bahan baku dan proses produksi hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut.
Berawal dari Informasi Mitra Luar Negeri
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi National Narcotics Control Commission (NNCC), mitra luar negeri, kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan operasi bersama.
Bea Cukai melakukan penelusuran data perlintasan penumpang internasional. Hasil analisis mengidentifikasi dua warga negara Tiongkok yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut telah memasuki Indonesia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Melalui pertukaran informasi dan pemantauan berkelanjutan, tim kemudian mengidentifikasi sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu. Dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga teridentifikasi.
Pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan melakukan penindakan di ketiga lokasi dan mengamankan 10 orang. Mereka terdiri atas dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai koki serta delapan warga negara Indonesia yang diduga terafiliasi dengan kegiatan laboratorium gelap tersebut.
Sejumlah Bahan dan Peralatan Disita
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan pengemasan sabu.
Penyidik masih mendalami asal bahan yang digunakan, pembagian peran para pihak, penyediaan sarana produksi, serta pihak yang diduga membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik kegiatan produksi ilegal itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan dalam rilis tersebut adalah pidana mati.
Berdasarkan estimasi penindakan, pengungkapan laboratorium gelap ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.350.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Potensi penghematan negara diperkirakan mencapai Rp10.153.396.000.000.
Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat kerja sama penindakan dengan BNN, Polri, dan mitra internasional untuk mengungkap jaringan narkotika serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis produksi sabu. (Desi)
Sumber: Bea Cukai Aceh




